Palembang

Aksi Demo Oleh GANN Sumsel Dipicu Akibat Putusan Majelis Hakim Pembebasan Terdakwa Kasus Narkoba

528
×

Aksi Demo Oleh GANN Sumsel Dipicu Akibat Putusan Majelis Hakim Pembebasan Terdakwa Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SMI-

Selasa (09/11/2021) Telah diadakannya demo aksi damai di depan pengadilan negeri kelas 1A Palembang dari berbagai elemen antara lain GANN (Gugus Anti Narkotika Nasional), Ormas Pemuda Pancasila (PP), serta Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sumsel sekitar pukul 10.15 WIB.

Demo tersebut dipicu akibat vonis bebas majelis hakim terhadap salah satu terdakwa kasus kepemilikan sabu atas nama Hijriah Agustina alias Ria asal Tangga Buntung  Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, atas Terdakwa Hijriah Agustina, didakwa ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedatangan massa tersebut diterima Humas PN Palembang Abu Hanifah dan Efrata Tarigan. Dua pejabat PN Palembang tersebut menemui peserta aksi di halaman pengadilan.

“Ya benar, aksi demo kali ini dipicu akibat dakwaan kasus narkoba yang mendapatkan vonis bebas dan kami menuntut dan meminta pihak pengadilan untuk menonaktifkan majelis hakim yang menangani perkara ini. ” Pungkas Nurfrafyanti Fanny selaku Ketua DPD GANN Sumsel

“Harapan kedepannya ini dapat menjadi pelopor pergerakan masyarakat yang peduli terhadap kasus narkoba ini sebab ini dapat menjadi citra buruk dimasyarakat atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim tersebut. ” Jelasnya

(Anjas/Chairuns/Aman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *