Muba,SMI
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K Gelar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Dana desa (ADD) di halaman teras Mapolres Musi Banyuasin jalan Merdeka No.494 Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab Musi Banyuasin Sumsel, Senin (14/10/2019).
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa, Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Tersangka an. ASWANDI (52) Petani (Mantan Kades Tanjung Durian Periode 2009 s/d 2015) Alamat Dusun II Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba
Tersangka an. ASWANDI (52) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /A-180/II/2016/Sumsel/Res Muba pada tanggal 19 Februari 2016, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.
Kapolres Muba Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K menerangkan pada Awak Media “Pada Tahun 2014 desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba mendapat bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K).
Untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Kab. Muba TA. 2014 yaitu Tahap I sebesar Rp. 378.986.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Tahap II sebesar Rp. 378.986.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Fisik, Ekonomi Produktif dan Operasional Desa.”
“Kemudian Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Kegiatan Belanja Langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I dan tahap II serta saksi-saksi, telah ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif, Selanjutnya berdasarkan Laporan Audit dan keterangan dari Inspektorat Kab. Muba.
Bahwa dalam realisasi kegiatan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa / Kelurahan di desa Tanjung Durian tahun Anggaran 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.896.399,- (tiga ratus empat juta delapan ratus sembilan puluh enam tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)”
Jelas Kapolres .”Kepada tersangka diterapkan Pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
“Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tanggal 8 Oktober 2019.” terang Kapolres Muba(feri)