MUBA,SMI –
Berkat informasi melalui Aplikasi Banpol,personil Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Suherman (48),pada hari kamis (08/06/2023) sekitar pukul, 21.00 wib dirumahnya di kelurahan Soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) Propinsi Sumatera Selatan((Sumsel)
Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan disaku celana disimpan dalam dompet bekas untuk emas.
Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH.MH.saat dikonfirmasi pada hari Selasa (13/06/2023) diruang kerjanya, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Suherman warga soak baru.
Ini berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Heri juga mengatakan,Aplikasi Banpol adalah merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik, untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri.
Heri meneruskan,Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110. jelasnya.
Tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan satres narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,tegasnya.(wir)














