Musi Banyuasin

Kades Talang Mandung di Berhentikan Tidak Hormat

472
×

Kades Talang Mandung di Berhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Muba, SMI

Kades Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan lalu Pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3, intinya perbuatan tercela,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi, Senin (14/06/21).

Dijelaskan mantan walikota Prabumulih ini bahwasanya, berdasarkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (14/6) mendukung keputusan pemerintah, pasalnya Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019.

“Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades Desa Talang Mandung akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya.

Lanjutnya, selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa, dan Oknum Kepala Desa di Berhentikan tidak hormat, hal ini jadikan pelajaran, bupati sangat mengecam perbuatan ini, dan penggunaan narkoba.

Sementara Edi Ketua Komisi 1 memaparkan hasil rekomedasi RDP, bahwa Terhadap permasalahan kepala desa talangan mandung kecamatan Jirak jaya yang melakukan tindakan tercela dan melangar norma sosial yang hidup di masyarakat menimbulkan krisis kepercayaan Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 82 tahun 2019 pasal 1 ayat 3 huruf B dapat di berhentikan sesuai dengan usulan BPD dan rekomendasi Camat,komisi I merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku,kata Edy

Lanjutnya nya “Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Musi Banyuasin agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan bagi aparatur pemerintah desa, sehingga aparatur desa memiliki akhlak dan etika sosial yang baik dan mampu melaksanakan tugas Secara Profesional dan bertanggung jawab kedepan agar perbuatan -Perbuatan yang akan mengakibatkan keresahan di masyarakat oleh aparatur tidak terjadi lagi.
ujarnya Wir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *