Prabumulih

DISHUB Kota Prabumulih Tertibkan Juru Parkir

478
×

DISHUB Kota Prabumulih Tertibkan Juru Parkir

Sebarkan artikel ini

Prabumulih, SMI

Berbagai langkah di lakukan oleh pihak dinas perhubungan kota prabumulih. Demi untuk kenyamanan warga kota prabumulih.
Salah satunya adalah dengan menertibkan para tukang parkir alias juru parkir, di kota bumi seinggok sepemunyian ini.

Kepala dinas perhubungan kota prabumulih Martody Hs SH MM menuturkan kepada awak media ini, Terkait dengan penertiban juru parkir tersebut :”kami dari dinas perhubungan kota prabumulih , terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Terutama para pengguna lalu-lintas dan angkutan di kota prabumulih ini. Salah satunya dengan membina dan menertibkan para juru pakrkir”, ujar martodi.

Lebih lanjut kepala dinas perhubungan kota prabumulih ini menjelaskan ” juru parkir agar supaya benar-benar melayani sesuai dengan ketentuan , baik besaran tarif parkir maupun tempat parkir. Agar sesuai dengan perda no.5 tahun 2011 tentang Retribusi Umum. Selain itu juga koordinasi dengan pihak Satreskrim polres kota prabumulih , untuk menertibkan juru parkir liar”, tandas martodi.

Semua yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota prabumulih , pada hari Rabu 16 juni 2021 ini. Adalah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat , khususnya warga yang parkir.
Dan tentunya akan menekan adanya juru parkir liar , di kota prabumulih ini.

Menanggapi hal tersebut salah seorang warga yang sering memarkirkan sepeda motor , di depan pasar tradisional modern ( PTM ) prabumulih mendukung kebijakan dishub tersebut, Atas nama masyarakat kota prabumulih , saya sih mendukung kebijakan dishub ini. Karena sih di prabumulih banyak tukang parkir alias juru parkir , namun di duga tidak memiliki izin dari dishub. Baguslah kalau dinas perhubungan sedikit lebih tegas , semuanya demi kenyamanan dan keamanan kita semua”, ungkap warga yang berkeberatan namanya di publikasikan.

( Sunar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *