Musi Banyuasin

Bagian Aset Segera Layangkan Surat Kedua

406
×

Bagian Aset Segera Layangkan Surat Kedua

Sebarkan artikel ini

Muba SMI

Pemerintah Musi Banyuasin sesuai aturan, baru bisa menganggarkan pembangunan jika pengembang sudah menghibahkan Resmi sesuai aturan yang telah di tetapkan, hal ini yang menjadi PR Bidang Aset pada Dinas DPPKAD Muba di tahun 2021 ini.

Kepada DPPKAD Muba Mirwan Susanto melalui Kabid Aset Kasmir mengatakan diruang kerjanya Kamis (28/1), untuk di muba baru 1 pengembang yang sudah ikuti aturan dan menyerahkan hibah Resmi Perumahan Griya Bumi Lestari dan semua sudah Di laporkan dan tercatat resmi dan KPK sudah mengetahui hal tersebut.

Memang di tahun 2020 baru satu perumahan dan ada beberapa perumahan seperti VBS, dan Perumahan dekat lapas sekayu sudah proses untuk penyerahan aset, untuk Perumahan lain seperti IBI, GMP, Villa Pacaroba, Griya Sky Indah, Green Selarai dan beberapa perumahan lain belum penyerahan.

Untuk langka bidang aset kami sudah melayangkan surat pertama di 2020, rencana 2021 akan kembali melayangkan surat ke dua, bukan hanya surat kami juga 2021 akan mengupayakan untuk memgusulkan perda ke perkim sehingga bisa menindak pengembang yang tidak ikuti aturan dan tidak menjalankan kewajian sebagai developer.

Saya berharap kepada pengembang untuk segera mendatangi bidang aset untuk segera melengkapi penyerahan aset, jangan sampai akibat kita tidak menyerahkan aset pihak konsumen ( pemilik Rumah dirugikan akibat tidak bisa mengusulkan, jika tidak covid, mungkin pengembang akan diundang untuk di Pertayaan kewajiban. Ujarnya (wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *