Muba, SMI
Biadap dan bejat kalimat itu cocok dialamatkan kepada seorang ayah kandung bernama IRWANSA (44) tega menyetubuhi Putri kandungnya yang masih berusia 13 (tiga belas tahun). Perlakuan bejatnya dilakukan tersangka dirumah kontrakan yang mereka tinggal di Kec. Babat Toman Kab. MUBA.
Kapolres musi banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS, SH, MH mengungkapkan aksi pencabulan tersebut berlangsung pada Senin (01/07/19) sekira pukul 05.30 wib, perbuatannya tersebut dilakukannya karena dorongan hawa nafsunya.””perbuatan menyetubuhi ini sudah dilakukan ayang kandungnya yang kedua kalinya saat rumahnya dalam keadaan sepi, yang kedua ini tersangka lakukan saat istrinya sedang mengambil air dikontrakan sebelah yang berjarak 10 meter.saat ini masih kita lakukan penyidikan terhadap tersangka””Ujarnya. Yang kedua kali ini tersangka lakukan saat sepi dan hanya ada korban sebut saja MELATI (13) yang sedang tertidur, tersangka langsung melancarkan aksinya seperti pada umumnya pasangan suami istri. Setelah melakukan aksinya tersangka ini selalu mengatakan sesuatu pada putrinya agar tidak memberitahukan pada orang lain. Tak tahan lagi dengan perlakuan bejat tersangka akhirnya korban menceritakan yang korban alami kepada Ibunya, bak disambar petir, ibunya langsung melaporkan ke mapolsek babat toman. Tersangka sendiri Selasa (02/19) malam sekitar jam 01.00 wib diringkus yang kemudian diserahkan ke PPA Sat Reskrim guna di lakukan pemeriksaan selanjutnya. Tambah delli pada Humas Polres Muba.