SEKAYU – SMI
Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-10, dalam rangka Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda Tentang Peraturan DPRD Kabupaten Muba Tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kepada Pimpinan DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muba, Sugondo SH, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Kamis (19/12/2019).
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Muba, Damsih SH menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Muba masa jabatan 2019-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba didalam tata tertib DPRD, maka berdasarkan usulan fraksi-fraksi perlu dilakukan perubahan tata tertib DPRD.
“Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muba oleh Badan Pembentukan Perda bertujuan untuk memformulasikan rancangan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib yang ideal, berkesesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, mengakomodir kearifan lokal, mempertegas ketentuan-ketentuan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar dapat berjalan secara taat hukum, efektif dan efisien,”bebernya.
Damsih juga memaparkan, berdasarkan pada indikator pembahasan dan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Muba Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD yang dibahas.
“Badan pembentukan Perda mengusulkan dalam Rapat Paripurna yang terhormat agar Rancangan Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Muba Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Muba,”jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Muba, Sugondo SH mengatakan, diharapkan Tata tertib DPRD Kabupaten Muba dapat memberikan kesepahaman dalam upaya mendukung perlindungan dan optimalisasi kinerja Anggota DPRD, memberikan manfaat bagi kita semua, dan mampu mendorong peningkatan kesehjateraan masyarakat Muba sehingga menjadi amal kebaikan disisi Tuhan Allah SWT Yang Maha Esa.(Rils)