MURATARA,SMI
Tenaga Kerja Sukarela dilingkungan Pemkab Musi Rawas Utara belum terima gaji Satu Juta Rupiah yang sudah di sepakati bersama eksekutif dan legislatif pada tahun 2020.
Kenaikan Gaji TKS yang sudah di ketuk palu oleh anggota DPRD Muratara dari Rp.750,- menjadi Satu Juta Rupiah ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang di terima oleh TKS Muratara , Jumat 21/05/2021
Seharusnya sudah di realisasikan sejak awal tahun 2021 mereka TKS sudah menerima gaji Satu Juta Rupiah perbulan dari Januari sampai Mei ,Sedangkan mereka saat ini, masih terimah gaji sama seperti tahun 2020 lalu yaitu 750
Seperti yang di ketahui bahwa , kenaikan gaji sebesar satu juta rupiah itu sudah sah dan sudah di ketuk palu oleh anggota DPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2020 lalu, dan akan di realisasi mulai 1 Januari 2021 .
Hal ini la yang menjadi pertanyaan besar bagi TKS yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Muratara
Di sampaikan (I) sala seorang TKS di Kabupaten Muratara, dirinya mempertanyakan Soal gaji yang katanya sudah naik jadi satu juta mulai satu Januari 2021 lalu tidak seperti yang di beritakan .
“Katanya gaji sudah naik jadi satu juta , ini kami masi terima gaji besarannya sama seperti 2020 lalu.? Apakah pernyataan anggota DPR itu Hoax belaka.? Atau bagaimana,”? Tanya ia
Diketahui kenaikan gaji itu pas zaman kepemimpinan Bupati Syarif-Devi dan telah di sahkan.apakah ada onkum yang bermain.? Kenyataan tidak sesuai Fakta.
Besarannya berpareasi tergantung dengan dinasnya Mulai dari Rp.750,- sampai Rp.850,- “macam kami ini gaji yang kami terima Rp.850,- dari bulan Januari sampai bulan Mey 2021, dan Masi sama seperti tahun kemarin, Rp150 ribunya kemana”.?
Sementara itu saat di konfirmasi terpisah Ketua DPRD Kabupaten Muratara , Efriansyah.S.sos membenarkan jika gaji tersebut sudah di naikan dari Rp.750,- menjadi Rp.1 juta rupiah bahkan sudah di sahkan.
“Benar kenaikan gaji TKS yang berada di kabupaten Muratara sudah sah di ketuk palu oleh anggota DPR tahun 2020 lalu, dari besaran Rp.750,- Menjadi Rp.1 Juta Rupiah dan seharusnya sudah di realisasi muali Januari 2021 atau tahun ini”, jelasnya
Dirinya juga mengatakan , pengesahan kenaikan gaji tersebut pada masa kepemimpinan Bupati Syarif-Devi lebih tepatnya tahun 2020 lalu, dan semua telah sepakat masalah kenaikan gaji TKS tersebut baik dari anggota legislatif dan eksekutif.
“Pada saat itu kita telah sepakat untuk menaikkan gaji TKS dari Rp.750′- menjadi Rp.1 juta rupiah”.terang ketua
Duman Faisal Kepala BPKAD saat dikonfirmasi mengenai gaji TKS dirinya membenarkan, akan adanya rencana kenaikan untuk gaji TKS ,dan sudah di bahas bersama eksekutif dan legislatif waktu itu
“Dirinya juga mengatakan , yang nama anggaran itu sifatnya gelondongan tidak di cantum ,” terangnya .
Disingung mengapa belum terealisasi, dia mengatakan adanya kebijakan baru, saat ini kami masih menunggu hasil pendataan ulang TKS di lingkungan Pemkab Muratara
Kami masih mengacu pada Perda APBD tahun sebelumnya , untuk Perda APBD 2021 nantinya akan di bahas bersama DPRD mengingat adanya penataan dan kebijakan baru , Tutupnya. (02zm)


















