Muratara

Tahapan Hak Interpelasi Terus Bergulir di DPRD Muratara

710
×

Tahapan Hak Interpelasi Terus Bergulir di DPRD Muratara

Sebarkan artikel ini

MURATARA – SMI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Melakukan Rapat Paripurna pengusulan hak interpelasi, Kamis 16 Desember 2021

Dikatakan Amri Sudaryono wakil ketua l DPRD Musi Rawas Utara, rapat paripurna pengusulan hak interpelasi hari ini, dihadiri 18 orang anggota DPRD Musi Rawas Utara dari 25 anggota

” Yang menurut ketentuan dan petunjuk ada, pengusul interpelasi menimal 5 orang , sedangkan yang hadir hari ini, sudah melebihi. Dihadiri 11 anggota sabagai pengusul .” Terangnya.

Masih kata Amri, langkah selanjutnya kami DPRD Musi Rawas Utara akan melakukan paripurna dalam rangka mandengar pandangan fraksi – fraksi, setalah itu baru ke tahap DPRD bertanya kepada Bupati

Fraksi yang hadir dalam rapat paripurna pengusulan interpelasi yaitu, Fraksi NASAKI, Fraksi KPK, fraksi Gerindra ,
fraksi PBB ,fraksi Demokrat , sedangkan yang tidak hadir dalam rapat tersebut yaitu fraksi PDIP

“Di tempat sama Amri Sudaryono mengajak anggota DPRD yang lain untuk hadir di paripurna berikutnya, walaupun ada perbedaan pandangan itu hal yang biasa, ayo berdebat secara ilmiah , secara kelembagaan kita sama .”Ajaknya .

Penjelasan pengsul Hak Interplasi di sampaikan Oleh Anggota DPRD Muratara Fraksi KPK, Andika Saputra,A.Md, dalam penyampaian nya itu andika menyampaikan Beberapa Point yang menjadi Dasar Anggota DPRD Melakukan pengusulan Hak Interplasi.

Kami sampaikan penjelasan pengusulan atas hak interpelasi DPRD Muratara mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Muratara ,yaitu sebagai berikut. Pertama terkait Keputusan Menpan-RB no 606 tanggal 21 April 2021 tentang kebutuhan pegawai ASN dan PPPK, tentunya ini akan menjadi Dewa penyelamat bagi Putra Putri Muratara yang menganggur di tengah kondisi Pandemi Covid1-9 yang mengakibatkan Ekonomi Negara mengalami Resasi,sampai Andika.

Namun ‘lanjut Andika’ hal itu diduga menjadi sirna ketika Bupati mengirim surat ke Menpan-RB sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 12 juni 2021 dan 21 Juni 2021 dengan prihal permohonan pengurangan atau pembatalan formasi CPNS dan PPPK dengan alasan tidak memungkinkan untuk penggajian PPPK karena masalah penerimaan PAD,serta ingin mempertahan rasio belanja rutin pegawai 38% karena Daerah Otonom baru dan jika menerima formasi PPPK sebanyak 986 ini akan membebani APBD kurang lebih 82 Milyar sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur.

Ia menilai argumentasi itu merupakan argumentasi lemah dan ketakutan yang berlebihan.

“Tentunya ini argumentasi lemah, ketakutan yang berlebihan, Tidak berkomitmen dalam melaksanakan visi misi tentang mengurangi pengangguran”,kata dia.

Kedua mengenai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mana menghilangkan kesempatan kerja 4000an warga Muratara di masa pandemi Covid-19, ini kontraproduktif dengan janji politik saat kampanye Pilkada 2020 akan menaikan gaji TKS dari 700 menjadi Rp.1.500.000 tetapi sampai saat ini belum terealisasi dan hanya tinggal janji,cetusnya.

Ketiga Patut di duga Bupati lakukan Mal Administrasi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, pengawas dan fungsional pada 14 Oktober 2021 yang lalu, yang mana di temukan ada 9 Kepsek Dasar tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2018 pasal 2 ayat 1.

Dia menilai Bupati Muratara Menjalankan kewenangan tidak jujur, tidak transparan dan diduga juga arogan dalam bertindak.

Keempat Eksploitasi dan Politisasi Dunia Pendidikan, pada 11 Oktober 2021 bertempat di SMP Bumi Makmur dan di SD Desa Sukamenang saudara Bupati Menyerahkan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari dana DAK non Fisik Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas Pendidikan, saat itu diselipkan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani beserta lambang PDIP.

“Patut di duga bupati melakukan penyalahgunaan kekuasan, mengeksploitasi serta mempolitisasi dunia pendidikan untuk tujuan tertentu”,Kata Andika.

Selain itu, tindakan itu juga menimbulkan pertanyaan apakah seragam di beli oleh Partai atau Ibu Puan Maharani atau ada tujuan lain di balik poster dan partai itu. Dan apa yang di lakukan itu telah melanggar UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD untuk membahas bersama serta menyepakati usul Hak Interpelasi ini, untuk di jadikan Hak Interpelasi DPRD Muratara sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan,harapnya (02zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *