Palembang

Sidang Lanjutan Kasus Penusukan H. Jamak Udin: Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Tegakkan Keadilan

65
×

Sidang Lanjutan Kasus Penusukan H. Jamak Udin: Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Tegakkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI–

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, pada Selasa (4/3/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi A De Charge dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.

 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah berlangsung. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan perspektif lain dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

 

Namun, pihak kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH, menegaskan bahwa bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

 

“Mulai dari perencanaan awal hingga penggunaan senjata tajam dalam kejadian ini, semuanya sudah sangat jelas. Kami berpegang pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH kepada awak media usai sidang.

 

Menanggapi kesaksian yang diajukan oleh pihak terdakwa, Sigit Muhaimin menilai bahwa keterangan yang diberikan hanya menambah satu poin dalam pembuktian perkara. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

 

“Terserah pihak terdakwa ingin berargumen seperti apa, tetapi pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Sigit berharap agar majelis hakim tetap teguh dalam menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta serta keadilan,” pungkasnya. (anie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *