PALI

Satreskrim Pali, Kembali Laksanakan Restorative Justice

378
×

Satreskrim Pali, Kembali Laksanakan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

PALI – SMI

Satreskrim Polres PALI kembali melakukan penyelesaian kasus Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi. Kasatreskrim Polres PALI AKP Marwan, S.H, M.H mengatakan, penghentian penyelidikan ini dilakukan terhadap perkara Penganiayaan yang dilakukan MYD (35) terhadap istri sirihnya sendiri PSY (31) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” kata AKP Marwan, S.H, M.H, Senin (18/4/2022).

Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.prihal ini di himpun smi pada selasa 21/06/22,melalu pesan whatsapp kanit 4 sat RESKRIM POLRES Pali (dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *