Muba, SMI
Kalau kita kembali membuka lembaran lama atau lihat kutipan dari beberapa media online maupun media cetak di mana pada tanggal 31/07/2023 “Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan.
“Semua minyak rakyat yang ditarik di luar dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, itu adalah ilegal. Tidak boleh ada refenery (masak minyak) ilegal di sini (Sumsel),” tegas Irjen Rachmad di Mapolda Sumsel,
Oleh karena itu, Rachmad pun dengan tegas mengultimatum Kapolsek jajaran di Kabupaten/Kota untuk tidak membiarkan ada bisnis ilegal tersebut. Jika nanti di lapangan masih ada ditemukan pembiaran atas aktivitas tersebut hingga terjadinya ledakan, Rachmad memastikan akan mencopot jabatan Kapolsek di wilayah tersebut.
“Tempat masak, tempat penyulingan minyak, nggak boleh itu. Kapolsek angkat tangan, siap saya copot kalau ada tempat (penyulingan minyak ilegal) meledak di tempat kalian,” tegasnya.
Tetapi yang terjadi di lapangan bagaikan jamur di musim hujan bahkan sudah beberapa kali terjadi, kali ini kembali terjadi kebakaran refenery (masak minyak) ilegal,di Kebun Cine, Kelurahan Babat Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, pada pukul,18.00 wib sebelum berbuka puasa atau sebelum ,
maghrib,Senin,25/03/2024.
Tidak kala hebatnya dan tidak tanggung – tanggung ada sekitar empat (4) titik lokasi kebakaran tersebut dan di Duga pemiliknya adalah yang berinisial I,S,B dan P
Yang lebih parah nya lagi,masih menurut info yang sama yang di sampai kan oleh masyarakat melalui WhatsApp No +62 823-xxxx-xxxx ,mengatakan ada salah satu masakan minyak mentah yang terbakar tersebut milik seorang polisi yang bertugas di polsek babat toman.
Dengan kejadian kebakaran ini,apa lagi di bulan suci ramadhan,masyarakat berharaf kapolda Sumsel dapat bersikap tegas sesuai dengan janji yang pernah di ucapakannya,(wir)














