Muba, SMI
Tanda tangani petisi penolakan pekerjaan proyek jalan penghubung antara pemukiman dusun dalam desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, ratusan masyarakat Desa Sako Suban minta proses ke jalur hukum atas kerugian penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dimanfaati.
Petisi 1 September yang ditandatangani oleh ratusan masyarakat Desa Sako Suban ini berisi Pernyataan dan Penolakan Proyek pembangunan jalan desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, yang dimuat dalam Laporan Penggunaan Dana Desa sebagai Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang, Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Tahun Anggaran 2023.
Segenap Masyarakat Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Menolak Hasil Pekerjaan dengan dugaan dan tuntutan
‘Bahwa kami tidak dapat menikmati secara langsung penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023’
‘Bahwa kami telah dirugikan atas pekerjaan proyek yang tidak selesai, terlebih pekerjaan ini tidak seharusnya dibebankan kepada Dana Desa’
‘Bahwa kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, jangan tutup mata terhadap keberadaan kami, yang membiarkan Jalan Penghubung Pemukiman dalam Desa kami hancur’
‘Bahwa kami tidak lagi mempercayai pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa, dimana kami menilai terdapat banyak kesimpangan yang harus dibersihkan’
Sementara untuk tuntutan sendiri meminta Kepada Aparat Penegak Hukum kami meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, menegakkan supermasi hukum kemarwah yang setinggi-tingginya, dan segenap masyarakat menjadi korban, atas penggunaan dana desa yang tidak tepat, dan meminta untuk Aparat Penegak Hukum mengembalikan kerugian atas penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai. (Ril)