Muratara

Ratusan Masa Meminta Bupati Muratara Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, Melantik Abdul Soed

90
×

Ratusan Masa Meminta Bupati Muratara Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, Melantik Abdul Soed

Sebarkan artikel ini

MURATARA,SMI-

Ratusan masa tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Bersama Rakyat Setia Marga mengelar ujuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Musirawas Utara .

Mengangkat issu“Kawal Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19 PK/TUN/2024” dengan tuntutan meminta Bupati Musi Rawas Utara agar segera melaksankan perintah PTUN Palembang untuk mentaati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis 05/09/2024.

Aksi ini dilakukan oleh sejumlah anggota Pemuda Mahasiswa Muratara serta solidaritas penuh dari Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara wabil khusus dari Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

Betra Wijaya Kordinator lapangan mengatakan .Tujuan aksi damai ini untuk mengingatkan serta menegaskan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar melihat permasalahan ini tidak dengan sebelah mata, bahwa persoalan ini kami anggap sejak tanggal 19 Maret 2024 adalah peristiwa yang sangat menyakitkan hati bagi Masyarakat Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Dimana Bupati Kabupaten Musirawas Utara sampai saat ini belom melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19 PK/TUN/2024 hal ini justru menciderai Lembaga Hukum tertinggi di Negara Republic Indonesia.

Kita tahu bahwa pada dasarnya pengadilan tata usaha negara sebagai pranata hukum dalam wujud pelaksanaan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi agar pemerintah tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
PTUN Palembang sebagai Lembaga Peradilan yang dihormati maka seharusnya Putusan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG wajib di hormati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak

“Namun praktik yang terjadi hari di Pemerintahan Kabupaten Musirawas Utara justru terjadi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Bupati Musirawas Utara. Dan yang paling menciderai lembaga hukum tertinggi ialah ketika ada sekelompok orang atau penjabat tertentu yang justru menentang secara terang-terangan tidak mempercayai Putusan Mahkamah Agung RI meskipun putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Adapun terkait putusan pengadilan tata usaha negara Palembang sebagai berikut :

1. Keputusan gugatan kuasa hukum Sdr Abdul Soed kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG yang menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022, Tentang Pengesahan dan Pengakatan Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, hasil pemilihan kepala desa serentak dalam Wilayah Kabupaten Musirawas Utara Tahun2022, yang mengangkat dan mengesahkan Sdr. Bambang Hardiyanto sebagai Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo Periode 2022-2028, tertanggal 17 Oktober 2022.

2. Mewajibkan tergugat (Bupati Musi Rawas Utara) untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan pengakatan Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo yang mengangkat dan mengesahkan Sdr. Bambang Hardiyanto sebagai Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo Periode 2022-2028, tertanggal 17 Oktober 2022.

3. Memerintahkan tergugat (Bupati Musi Rawas Utara) untuk menerbitkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara tentang pengesahan dan pengangtan Penggugat (Sdr Abdul Soed) sebagai Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musirawas Utara Periode 2022-2028. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *