Lubuk Linggau

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah

125
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau,SMI-
(PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024 Dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau. Rapat dipimpinLangsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.

Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi,mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat. Senin, 29 Januari 2024, ungkap Trisko,

Adapun Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.(Safarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *