Muba,SMI
Modus pura – pura ingin membeli itulah yang dipakai maling dalam aksi pencurian emas akhirnya terbongkar dan pelakunya berhasil ditangkap. Saat ini tersangka MURSALIN Als OLEK (37) warga Dusun I Desa Ulak Teberau kec. Lawang Wetan Muba harus mendekam di sel penjara Polsek Babat Toman, Muba.
Terungkapnya kasus pencurian emas ini bermula saat pemilik DINA MARIYANA (32) warga Pasar Babat Lk. II Kel. Babat kec babat Toman kab muba didatangi pelaku dengan berpura – pura hendak membeli emas. Pelaku Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 10.30 wib yang sudah berada disalah toko emas Senang Pasar Babat Lk. II Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Pelaku berpura – pura ingin membeli emas 5 ( Lima ) Suku Emas jenis kalung Motif padi – padi dengan berat 33,5 Gram dan 4 ( empat ) suku Emas jenis Kalung Motif padi – padi dengan berat 26, 4 gram setelah diperlihatkan pelaku pun dan korban mengatakan “deal”.
Saat korban lengah dan sedang membuat suratnya, pelaku langsung memanfaatkan kan kesempatannya untuk langsung kabur dengan membawa emas bergegas lari kearah motor milik tersangka , melihat hal tersebut korban langsung berteriak minta tolong, tersangka yg berusaha kabur dengan sepeda motornya dikejar oleh warga dan dapat diamankan.
“sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.IK melalui kapol Kapolsek babat Toman. anggota yang mendapati laporan dari masyarakat membuat Kapolsek dan personilnya langsung menuju TKP. Sesampainya didapati pelaku sedang di kerumuni warga, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tambahan 1 (satu) unit sepeda motor (Feri)