
Muba,SMI
P.T Muba Link dapat tersenyum lebar. Pasalnya, sebanyak 126 karyawan Muba Link hari ini Senin ( 1/4/2024) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi dari Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil keputusan rapat staf Pemkab Muba yang dipimpin Pj. Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten Setda Muba, Staf Ahli Bupati Muba, serta Kepala Perangkat Daerah Muba, beberapa waktu lalu.
“Untuk pemberian THR bagi karyawan Muba Link instrusi dari Kementerian Keuangan RI , dan kita mengalokasikan sebesar Rp 474 juta untuk 124 Karyawan yang ada,’ Kata Sumadi Direktur PT Muba Link
Lanjutnya, meski hal tersebut sudah menjadi instruksi Kemenkeu, sudah berkomitmen untuk mensejaterahkan karyawan khususnya di lingkungan P.T Muba Link
“Setidaknya bisa meringankan beban karyawan untuk menyambut lebaran, terlebih mereka juga turut andil menjadi bagian dari P.T Muba Link ,” tuturnya.
Dia juga menambahkan terkait dengan pemberian THR kepada karyawan Muba Link yang dikembalikan lagi kebijakannya ke P.T Muba Link sesuai kemampuan perusahaan.
“Kita sudah mengkaji untuk pemberian THR sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan,”Pungkasnya














