Prabumulih,SMI
Perselisihan hubungan industrial antara PT.CHAS, VS EKS Karyawan, Akhirnya pada Hari ini Rabu 19/01/2022 selesai,”Kedua belah pihak sepakat berdamai di saksikan oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Elang Maut. (Arafat, C.LFs.Sakrobin dan Bambang Wahyudi) tertuang dalam Perjanjian Bersama”,ujar Firdaus, S. SOS. Msi.
Hal senada juga di ungkapkan Bambang Wahyudi Selalu Sekjend DPD Club Hukum Elang Maut Sumsel.”kita ini mendampingi agar mendapatkan hak pekerja, berupa surat keterangan kerja, agar Sdr. Hermawan ini dapat mengurus penerima manfaat dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu saja” Ungkapnya saat di konfirmasi awak media.
Arafat pun menambahkan, “apa yang di tuntut, karena itu merupakan kewajiban bagi perusahaan, meskipun buruh atau pekerja itu bermasalah perusahaan wajib hukumnya, hal itu tertuang dalam UUK.13/. 2003 maupun UU Cipta Kerja No. 11. /2020. Serta dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial no. 2 tahun 2004.
Untuk itu, Kami Elang Maut sebagai Pelopor anti Kesewenang-wenangan menghimbau, Perusahaan agar tidak menganggap para pekerja / buruh hanya sekedar objek penghasil produksi semata.
Ingat lah Buruh itu Mitra yang membuat Anda kaya.
Jika di perlakukan baik maka dia akan memberikan kinerja lebih baik lagi.Kata lain, jangan persulit hidup orang niscaya Rezeki mu akan berlimpah”, Candanya sembari berseloroh.
Bapak Sugiarto Sebagai Direktur Utama PT CHAS bersedia memenuhi permintaan eks Pekerjaannya. Hal itu di sampaikan melalui Ibu Dewi Riana dan kita tuangkan dalam bentuk kesepakatan bersama (PB)”, Demikian tandas Arafat.CLFs Ketua DPD Club Hukum Elang Maut Provinsi Sumatera Selatan, Yang merupakan Tim LBH Elang Maut lndonesia, di wilayah provinsi Sumatera Selatan.
(Sunar)




















