Musi Banyuasin

Press Release, Polsek Sandes Amankan Pelaku Curas

273
×

Press Release, Polsek Sandes Amankan Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Muba, SMI

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa kembali berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 oktober yang lalu di jalan divisi VI PT PIP (Pelangi Inti Pertiwi) desa keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Sebelumnya Polisi telah berhasil mengamankan tersangka Hengki Gunawan (20) warga dusun II desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya berhail mengamankan tersangka lainnya Sudirman (46) warga dusun I desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mappolres Muba, Rabu (22/01/2020). Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK menerangkan bahwa tersangka Sudirman diamankan dikediamannya pada hari jum’at yang lalu sekira pukul 00.15 wib setelah sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat, kita langsung melakukan penggerbekan di kediaman tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa dengan Kanit Pidum Polres Muba. Saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sudirman, tersangka mencoba melarikan diri melalui atap rumah, saat anggota kita mengejar tersangka, tersangka mencoba melawan dengan memecahkan botol sehingga kita lakukan tembakan peringatan kepada tersangka namun tersangka tetap melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Muba menghimbau, kepada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Muba atau Polsek Sanga Desa, apa bila tidak menyerahkan diri akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Dan untuk tersangka sudirman akan kita kenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2, ke 3 dan ke 4 KUHP.(i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *