Muba – SMI
NDND(48), seorang Petani yang tinggal di wilayah kec. Lais kabupaten muba harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Unit PPA Sat reskrim Polres Muba.
Ia diduga telah menyetubuhi anak tirinya sebut saja MM (17) berkali – kali semenjak mengenyam pendidikan kelas 3 SD yang pada saat itu berumur 10 tahun.
Kapolres musi banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat reskrim polres muba AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari korban yang didampingi ibu korban ke pihak kita.
Ibu korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menggauli anak tirinya secara berulang kali” Kata DELI saat ditemui pagi tadi, Rabu (27/05/2020).
DELI mengungkapkan, dengan iming – iming akan memberikan uang dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, maka pelaku juga akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban diluar rumah tidak benar dan sering berjalan dengan lelaki. Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi.
senin tanggal 25 mei 2020, pelaku mengajak kembali dengan dibawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya korban pun menceritakannya ke pihak keluarga ibunya. Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian sektor Lais. senin 25 mei 2020 sekira pukul 21.00 wib malam pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.
“Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di mapolres” Tambah DELI. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA polres muba.(Wir/fer)