Palembang

Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rokok, Ini Imbauan untuk Ritel Modern

39
×

Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rokok, Ini Imbauan untuk Ritel Modern

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI-

Tim opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rokok yang meresahkan di dua ritel modern, Indomaret dan Alfamart. Tersangka, Devis Kaputra (26), ditangkap setelah mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan berlangsung setelah tersangka terakhir beraksi pada 3 September 2024, di gerai Indomaret yang terletak di Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1. Devis, warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, menjual rokok hasil curiannya kepada Syarifudin (29), yang memiliki usaha warung di Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir.

Modus operandi Devis cukup cerdik, ia mengintai situasi di ritel yang ingin disasar dan memilih ritel satu lantai dengan atap seng untuk memudahkan aksinya. Dalam setiap pencurian, ia bekerja seorang diri, menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok, yang dipilihnya agar tidak terekam oleh kamera CCTV.

“Setiap kali beraksi, tersangka selalu mengambil rokok yang ada di dalam gudang untuk menghindari pengawasan. Dia berhasil mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket rokok yang dijual,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dalam rilis kasus ini, Rabu (18/9).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang dimodifikasi, serta pakaian dan sandal yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kombes Anwar mengimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan toko mereka. “Kami sarankan pemasangan alarm dengan sensor, serta kamera CCTV yang tidak hanya berada di luar tetapi juga di dalam toko dan gudang,” katanya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Menariknya, Devis mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-teman, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menargetkan dua ritel modern terbesar di Indonesia, Indomaret dan Alfamart. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *