Musi Banyuasin

PIP Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Muba

267
×

PIP Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Muba

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI –

Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengeluarkan Program Indonesia Pintar melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia,untuk selanjutnya di sebut PIP, adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang di berikan kepada peserta didik yang orang tuanya hidup dibawah garis kemiskinan atau kurang mampu membiayai pendidikannya anaknya

Terkait program indonesia pintar ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin juga sudah lama bergerak , di tahun 2019 penerima program indonesia pintar setingkat Sekolah Dasar penerima manfaat program ini telah mencapai 24.316 peserta didik persemester dengan menerima Rp.450.000 dan untuk setingkat SMP penerima manfaat PIP berjumlah 10.829 peserta didik dengan uang tunai persemester Rp.750.000,Kamis,04/06/2020

Saat di wawancarai Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Musi Banyuasin melaui Sekretariat ITE Dikbud Muba Ahmad Yanuwar,SH.Msi,Kamis,04/06/2020,Mengatakan untuk pendataan penerima manfaat PIP ini langsung didata oleh pihak sekolahan sampai dengan proses pendaftarannya dan kami selaku Dinas terkait Hanya tinggal menyampaikan hasil pengumuman dari kementrian ke pihak sekolah siapa saja yang mendapatkan Manfaat program indonesia pintar ini.

Yanuwar menambahkan bagi penerima KIP yang tidak dapat atau belum terdaftar di satuan program pendidikan formal atau nonformal di bawah Kemendikbud, Kemenag atau Kementerian lain diminta untuk mendaftarkan diri kembali ke satuan pendidikan/sekolah melalui Dapodik Sekolah.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PIP dapat dilakukan oleh pengawasan internal oleh pihak sekolah lembaga, komite sekolah dan pengawas sekolah dan untuk pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi pengawas antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)inspektorat jenderal (itjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan , badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan badan pengawasan daerah (Bawasda)provinsi.
adapaun Sanksi yaitu, penyalahgunaan wewenang manipulasi data pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan negara atau sekolah, lembaga atau peserta didik dalam kaitannya dengan program KIP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.dan mari kita bersama-sama menekan angka putus sekolah di kabupaten Musi Banyuasin yang kita cintai ini. ujarnya (wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *