Muba,SMI
Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Mengenai Evaluasi Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (17/02/2020).
Rapat di Pimpin oleh H. Rabik, SE selaku Wakil Ketua III DPRD, Sugondo selaku Ketua DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Edi Hariyanto selaku Ketua Komisi I DPRD dan Anggota Komisi I DPRD, Paimin selaku Ketua Fraksi Gerindra, Damsih, SH selaku Ketua Fraksi PPI, Muhamad Yamin selaku Ketua Fraksi PDI-P, Rustam, S.Sos selaku Ketua Fraksi PKB, Anggota Komisi II DPRD Martinus dan Rudi Hartono, S.Sos dan dihadiri oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba, Pihak Inspektorat Muba dan Pihak Bagian Hukum Setda Muba beserta jajarannya.
Rapat tersebut di bahas untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dalam Pelaksanaan dan Pemilihan Kepala Desa sehingga ke depan dapat mensukseskan PILKADES di Kabupaten Muba.
Plt. Asisten I Setda Muba menyampaikan mengenai pembentukan Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa dan Pelaksanaan Pilkades bahwa sangat Sulit untuk membatasi minimal 5 (Lima) Kandidat Pemilihan Calon Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Muba bahwa menegaskan ada beberapa Kriteria terhadap Calon Pemilihan Kepala Desa yaitu salah satunya Minimal Jenjang Pendidikan SMP, jika tidak terpenuhi Kriteria penilaian tersebut maka belum bisa menjadi Calon Kepala Desa.
DPRD Muba memberikan saran agar lebih dipertegas mengenai Pembatasan Calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah yang terkait dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menjaga keamanan dan kesuksesan pada saat Pemilihan Kepala Desa mendatang.
Diharapkan pada saat Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) pada tanggal 9 Maret 2020 agar bisa terlaksana dengan baik dan berjalan dengan Kondusif(Fer)