Musi Banyuasin

Perbub 67 Di Era New Normal Segera di Terapkan

399
×

Perbub 67 Di Era New Normal Segera di Terapkan

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Yamin perbub 67 tahun 2020 harus Segerah Laksanakan,hal tersebut di ungkapkannya saat, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-30
Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun Anggaran 2021 Oleh Bupati Musi Banyuasin,Senin(14/09/2020).

“Pemerintah harus melaksanakan Perbub 67 tahun 2020,dengan mensosialisasikan,merumuskan,serta memformulasikan,tentang tata cara,kegiatan masyarakat hajatan,di era New Normal,yang kami lihat masih banyak masyarakat mengadakan acara tanpa protokol kesehatan,

Saya khawatir nantinya penyebaran covid 19 akan terus meluas karena,sudah ada di masyarakat kota maupun daerah,ungkapnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi,mengatakan,”sebenarnya kalau penerapan Perbub secara tagas belum di lakukan,dalam seminggu ini kita baru melakukan sosialisasi,mengedukasi masyarakat,untuk perbub 67 tahun 2020.

Lanjutnya Untuk oprasi Yustisi penerapan memakai masker kami juga bekerjasama dengan pihak kepolisian telah di lakukan,sudah di laksanakan dari kemarin,akan tetapi belum kami beri sangsi,masih sebatas sosialisasi,

Ditambahkanya untuk sangsi,yang akan di terapkan nanti,berupa sangsi,sosial dan denda kepada masyarakat melangar,jelasnya

Sementara itu Kabag Hukum H Yudi Herzandi SH MH Mengatkan untuk sangsi di dalam perbub 67 tahun 2020,Yaitu berupa sangsi administrasi Perorang Terguran Lisan dan kerja sosial berupa membersikan Fasilitas Umum dengan mengunakan Rompi atau denda Rp 20.000.Perorang

Lanjutnya Denda Aministrasi untuk pelaku Badan Usaha,Pelaku Usaha,penyelengara Usaha

Teguran tertulis dan denda bagi penyelengara mikro sebesar Rp 20.000,teguran dan denda bagi pelaku usaha kecil sebesar Rp 20.000,teguran tertulis dan denda sebesar Rp 500.000.Penutupan tempat Usaha Bagi penyelengara usaha,denda yang dimaksud akan masuk ke kas daerah.paparnya(Wir/fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *