NasionalPendidikanPolitik

OPINI: Politik Uang Racun Demokrasi

462
×

OPINI: Politik Uang Racun Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, SMI

Penerapan demokrasi sendiri sering dinodai dengan penyimpangan – penyimpangan politik uang (money politic) dan serangan fajar. Politik uang adalah usaha yang dilakukan untuk memenangkan suara dengan cara jual beli suara rakyat.

Dalam konteks, demokrasi politik uang merupakan momok yang dapat membunuh secara perlahan demokrasi yang dianut suatu Negara.

Politik uang merupakan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan demokrasi. Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sangat mengharamkan praktik money politik
DalamPasal 280 Ayat 1 (j) menyatakan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf j, merupakan tindak pidana pemilu.

Apabila masyarakat memiliki informasi terkait dengan adanya dugaan politik uang, dihimbau untuk langsung melapor ke Bawaslu setempat, bukan hanya menyebarkan melalui media sosial. Kita sebagai masyarakat dari berbagai elemen harus berperan aktif dalam melaporkan hali ni.

Tentu Bawaslu sebagai leading sector penegakan hukum pemilu menyediakan ruang bagi masyarakat yang yang ingin melaporkan kasus praktik politik uang. Karna dugaan politik uang yang hanya disebarkan melalui media social tanpa dilaporkan, tidak akan menimbulkan efek jerah bagi para pelaku politik uang dan di khawatirkan hanya akan membuat tensi pemilu 2019 semakin memanas, terlebih hal tersebut dilengkapi dengan keterangan provokatif.

Pengaruh medsos dalam konteks pemilu ini sangat besar, kita di himbau untuk membawa narasi – narasi positif dalam penggunaan medsos apalagi yang kontennya bersifat kepemiluaan.
Kita harus berani sama – sama mengambil peran ini sebagai upaya kita untuk terus mendorong penegakan hukum pemilu bagi praktek – praktek politik uang yang terjadi dalam perhelatan Pemilu 2019.

Setidaknya, terdapat dua alas an kenapa politik uang dalam pilkada harus menjadi perhatian besar, khususnya bagi penyelengara pemilu, Partai Politik, dan masyarakat. Selain mencedrai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, praktik politik uang juga dapat menghambat pendidikan politik bagi masyarakat.

Apabila praktik ini dimaklumi dan dilakukan secara terus menerus maka bukan tidak munkgin ketergantungan memilih masyarakat terhadap calon-calon legislator dan calon presidennya hanya sekedar soal materi, bukan soal gagasan , ide atau program untuk menangani permasalahan sosial yang lebih kompleks. Artinya, pendidikan politik yang merupakan hak masyarakat akan semakin jauh dicapai.

Bukan hanya peran Bawaslu sebagai leading sector penegakan hukum pemilu, tapi juga peran aktif maysrakat untuk berani menolak, menjauhi dan melaporkan praktik politik uang kepada Bawaslu setempat. Juga peran partai politik sebagai sarana pendidikan maysrakat sangat diharapkan bias terus memberikan edukasi politik yang sehat dan demokratis bagi masyarakat, jauh dari praktek money politik.

Evsa Wulan Suri,M.Si
(Dosen Universitas Prof Dr Hazairin Benkulu)

Kamis, 07 Februari 2019

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *