MUBA,SMI –
Soroti Proyek lanjutan peningkatan jalan dari Dusun IV Talang Sungai Putih Kec. Sukayu menuju Desa IV Tanah Abang Kec. Batanghari Leko, LIRA Sumsel segera sampaikan Lapdu ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp.3,2 Miliar ini, sudah mendapatkan perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan, dimana proyek ini sendiri dikontrak dari Oktober 2022, yang ditargetkan sebelumnya rampung pada Desember 2022.
Dari Pantauan awak media ini dilapangan (28/01/23),bahwa proyek ini masih dikerjakan dengan target 1.240 meter dimana saat ini baru rampung kurang lebih 900 meter, persiapan badan jalan pada proyek ini diduga asal jadi karena pengerasan batu agregat hanya terlihat sepanjang kurang lebih 250 meter sementara sisanya diduga tidak menggunakan pengerasan agregat.
Tak hanya itu, terdapat pula salah satu alat berat yang diduga milik Pemkab Musi Banyuasin yang ikut diperbantukan dalam pekerjaan tersebut.
Ketua DPW LIRA Sumsel, Al Anshor, SH, menilai sebaiknya proyek ini tidak dilanjutkan sebab kualitas mutu terhadap proyek ini dinilai tidak standar, “Kalau peningkatan jalan sudah seharusnya pada persiapan jalan terdapat pengerasan batu agregat kelas B atau A dengan tebal 10 sampai 15 cm, yang kemudian baru dicor beton dengan ketebalan bisa lebih dari 20 cm, yang selanjutnya baru diberi leburan aspal, dan terkait alat berat yang diduga milik Pemkab Muba seharusnya tidak membantu pekerjaan tersebut, bukankah sudah seharusnya salah satu syarat kualifiikasi menyiapkan alat berat dengan cara punya sendiri atau sewa,” terangnya.
Disamping itu, LIRA Sumsel mengecam hasil pantauan dan investigasi tersebut akan disampaikan langsung kepada BPK RI, “Bulan Februari ini akan masuk tim pemeriksa dari BPK RI, dan kami sudah berkoordinasi agar proyek tersebut mendapati perhatian khusus,” jelasnya.
“Kabupaten Musi Banyuasin sendiri sebelumnya mendapatan opini wajar dengan pengecualian, dikarenakan banyak temuan dan beberapa kasus besar yang terungkap, jadi Pemkab Muba punya PR besar yang harus diselesaikan, jangan sampai salah satu proyek ini menjadi sebab Pemkab Muba kembali mendapat opini tersebut,” tambahnya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan melalui kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ahmad Fadly, ST.MM saat dihubungi melalu whatsApp mengatakan,Untuk kegiatan lanjutan peningkatan jalan dari Dusun IV Talang Sungai Putih Kecamatan Sekayu menuju Dusun IV Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko diberikan perpanjangan waktu dengan di berikan denda keterlambatan dan saat ini masih dalam masa perpanjangan waktu pelaksanaan,ungkapnya.(wir)