Muara Enim, SMI-
Dengan ditandai penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, mengenai arahan kebijakan dan penanganan reforma agraria.serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di kabupaten Muara Enim, Kurniawan.AP.MSi Penjabat Bupati Muara Enim Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Muara Enim tahun 2022. Kegiatan acara berlangsung di Ballroom Hotel Grandzuri Muara Enim, pada hari Selasa 02/08/2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut kepala kantor pertanahan kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, Kepala Bappeda kabupaten Muara Enim, kepala BPKAD kabupaten Muara Enim,kadin Perkim,Kadin PUPR kabupaten Muara Enim, serta para jajaran ATR BPN kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan tersebut Kurniawan.AP.MSi Penjabat Bupati Muara Enim, sekaligus ketua Tim GTRA kabupaten Muara Enim.Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas berbagai upaya maupun kemajuan yang telah dilaksanakan oleh Tim GTRA kabupaten Muara Enim hingga tahun 2022 ini.
“Melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses tanah, demi mengatasi ketimpangan dan kepemilikan tanah.Agar di tata dengan lebih berkeadilan dalam ikhtiar kita bersama, untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat di kabupaten Muara Enim”, ujar Penjabat Bupati Muara Enim ini.
Lebih lanjut beliau mengutarakan”,Selain legalisasi aset maupun redistribusi tanah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan keterlibatan dan kolaborasi banyak pihak, maka reforma aksesnya pun dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya.Dengan demikian masyarakat khususnya petani penerima tanah tidak sekedar memegang Sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan oftimal guna meningkatkan kesejahteraannya”, ungkap Kurniawan.AP.MSi Penjabat Bupati Muara Enim.
Melalui rapat koordinasi tersebut Penjabat Bupati Muara Enim ini berharap, agar dapat memberikan semangat bagi masyarakat dalam melaksanakan langkah langkah strategis Tim GTRA kedepannya. Diharapkan hasilnya nanti dapat menjadi kesepahaman dan kesepakatan bersama, sebagai arah kebijakan maupun penanganan dalam penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di kabupaten Muara Enim.
(Sunar)


















