MUARA ENIM,SMI-
Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak, yang Di Duga telah di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak ini, tentunya sangat merugikan bagi Perangkat Desa yang di Berhentikan tersebut.
Berdasarkan Informasi dari Mantan Perangkat Desa Lubai Makmur, yang namanya minta di Rahasiakan memberikan Informasi kepada awak media ini.Pada hari Jum’at 26 Januari 2024,Sang Mantan Perangkat Desa ini Menceritakan Kronologis Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak oleh Oknum Kepala Desa Lubai Makmur.
“Ya benar kak ceritonyo tanggal 10 kemaren (10 Januari 2024.red),kami di kumpulkan di kantor desa samo kadesnyo.Tibo-tibo kades nyo ngasih surat untuk mengundurkan diri dari jabatan.Surat dan matrai di kasih samo kades tulah dan nyato nyo perangkat desa yg lain besok nyo maseh begawe,aku di berhentikan.Secara Pribadi dari hatiku,aku dak katek mintak surat untuk mengundurkan diri.Kami Perangkat Desa Lubai Lubai Makmur, yang di berhentikan berjumlah 3 Orang”,ujar sang mantan Perangkat Desa Lubai Makmur.
Sementara itu Informasi yang Sama Juga di dapatkan, dari salah seorang Ibu Rumah Tangga Keluarga Perangkat Desa Lubai Makmur yang Nasibnya Terasa di Sepelekan.Juga meminta Agar Inisial Nama nya tidak di Publikasikan, Mengutarakan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa Lubai Makmur yang di Lakukan oleh Oknum Kepala Desa Sangat Mendadak dan tidak ada aba-aba sebelumnya.
“Terus Terang Kami merasa sangat di sepelekan dan seperti tidak di hargai sama sekali”, ungkap Orang Tua mantan Perangkat Desa Perempuan tersebut.
Menanggapi adanya Polemik tersebut Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Muara Enim Muslim,Saat di Minta Tanggapannya Menuturkan melalui Sambungan Seluler WhatsApp.
“Kalau Perangkat Desa Sudah Menandatangani Surat Pengunduran diri, Artinya Secara Legal Perangkat Desa tersebut Sudah Tidak Mau Lagi Menjadi Perangkat Desa di Pemerintahan Kades yang baru.Harusnya Surat tersebut di baca dulu, jangan serta merta di tada tangani.Kami sudah kontak kades yang bersangkutan tapi Hp beliau belum aktif, Nanti akan kami koordinasikan lagi Perihal ini.Kalaupun nanti tidak ada titik temu setelah mediasi, Silahkan menempuh jalur hukum yaitu PTUN.Kami sampaikan juga kepada perangkat desa jangan serta merta menyalahkan Kades, Sudah Profesionalkah Perangkat Desa Selama ini ?.
Netralkah Perangkat Desa Selama tersebut dalam proses Pilkades ?
Insyaallah ada jalan keluar nanti kami akan kontak terus saudara Kades Lubai Makmur.
Kami Juga akan berkoordinasi dengan Ketua Forum Kades Lubai Ulu Adinda Bayu (Kades Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu) Terkait Permasalahan ini”, Demikian Tandas Muslim Ketua APDESI Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti Laporan Sang Mantan Perangkat Desa Lubai Makmur, yang Di Duga di Berhentikan Secara Sepihak ini.Serta Untuk Membuat Pemberitaan yang Berimbang,Maka Awak Media ini Menghubungi Hardianto Kepala Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat di hubungi terkait hal tersebut,Sang Kepala Desa Lubai Makmur Menjawab seperti ini:
“Kami Sudah Berkoordinasi Samo Pihak Kecamatan Kando… dan Sudah Minta Petunjuk Sama mereka…. dan Mereka Memahami Apa yang kami laksanakan.Untuk Saat ini Hanya itu bisa kami Jelaskan”, Demikian Tandas Hardianto Kepala Desa Lubai Makmur, Melalui Sambungan Seluler WhatsApp (11 Februari 2024).
(Sunar)



















