Prabumulih, SMI
Diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah kota Prabumulih , ketua RT 01 RW 03 diduga melaporkan kebijakan lurah Patih Galung ke DPRD kota Prabumulih.
Hal tersebut jelaskan oleh salah seorang anggota DPRD kota Prabumulih, Alfa Sujatmiko dari fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan ( PDIP) kota Prabumulih, Pada postingan nitezen di group Facebook infoprabumulih , dia membenarkan hal tersebut.
” Pagi ini di ruangan fraksi , saya menerima laporan dari RT 01 RW 03 kelurahan Patih Galung kecamatan Prabumulih barat.tentang SK RT yang di buat 1 tahun masa jabatannya, sesuai aturan perwako no 153 tahun 2020 masa Bhakti RT/RW adalah selama lima (5) tahun sejak di tetapkan.
Saya atas nama nama fraksi PDI perjuangan dan wakil ketua komisi 1 DPRD.ini akan kami tindak lanjuti secepatnya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait dan segera kami panggil.
Harapan saya kepada seluruh lurah kota Prabumulih jangan ada lagi permasalahan seperti ini. Karena RT/RW itu adalah perpanjangan tangan pemerintah di wilayah dan kita harus mengacu perwako ataupun peraturan daerah, demikian kata kata Alfa Sujatmiko.
Sementara itu di tempat terpisah menyikapi hal ini, lurah Patih Galung kecamatan Prabumulih barat memberikan keterangan via telepon seluler kepada awak media ini.
Saya siap mendatangi pak Sujatmiko dan akan menjelaskan tentang hal yang sebenarnya,ujar Sopyan hadi STIH.
lebih lanjut bahwa sebenarnya yang bersangkutan tersebut sudah di jelaskan oleh saya secara baik.sementara waktu setahun dulu, baru nantinya setelah dinilai bagus kinerjanya maka jangankan lima tahun Lima belas tahun bisa, pungkas Sopyan.
Pemberitaan terkait sempat viral di group Facebook infoprabumulih.
Sebenarnya permasalahan internal di tingkat kelurahan seperti ini, tidak perlu sampai ke DPRD kota Prabumulih.
Sebab segala sesuatu permasalahan yang dihadapi bisa musyawarahkan dengan cara kekeluargaan.
Semoga hal seperti ini akan menjadi pelajaran berharga bagi yang lainnya.
Jika demi kebaikan bersama dan saling memikirkan kepentingan masyarakat hal seperti itu tidak perlu terjadi.
(Sunar)