MUBA,SMI –
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pemerintah juga berharap,program tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk dapat membantu rakyat Indonesia,khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) Propinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Namun apa mau di kata, program tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, bahkan tidak profesional dalam persoalan administrasi yang tidak sempurna Senin,06/03/2023
Salah seorang warga Desa Lumpatan yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan bagaimana pelayanan pihak BPN Muba dalam penanganan program PTSL tersebut yang tidak semestinya terjadi.
Bahwa pada tahun 2017 yang lalu, kami mengikuti program PTSL sesuai arahan dan petunjuk yang disampaikan dan telah menyerahkan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan.
Kami telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta pemerintah dan telah menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan,tapi sayang katanya sertifikat yang kami harapkan hingga saat ini tidak kunjung ada,Sertifikatnya gak jelas dimana rimbanya.
Lanjutnya,Justru informasi yang kami dapatkan adalah berkas yang sudah kami masukan beberapa tahun yang lalu dinyatakan tidak ada di BPN.ungkapnya.
Pihak Desa sebagai Fasilitator dengan warga lumpatan yang bernama Iin Suandi ketika dikonfirmasi terkait keberadaan berkas tersebut mengaku telah menyerahkan semua data kepada pihak BPN
Terus Iin mengatakan,permasalahan sertifikat PTSL tahun 2017 banyak yang hilang berkas, hilang dari pemetaan dan tidak di terbitkan SK-nya,pemetaan ada,NIB nya ada namun SK-nya tidak ada.
Lanjut Iin,yang mana sampai saat ini masih banyak yang belum di selesaikan dengan alasan belum ditanda tangan, dari pada itu pada tanggal 15 Nopember 2022 kami bersama Pj Kepala Desa Lumpatan Peri susilo SH,Kasipem Kecamatan,Sekdes Lumpatan,ketua BPD Lumpatan,kepala Dusun 2 Lumpatan dan Kasipem Desa Lumpatan beserta tim FGD dari Muhammadiyah Palembang dan juga Asisten satu (1) Yudi Abdul Jalil.
Membahas tentang, penyelesaian sertifikat masyarakat Desa Lumpatan yang sudah terbit sertifikatnya untuk di tanda tangani berdasarkan pernyataan kepala BPN Kabupaten Muba untuk bertanggung jawab “menyelesaikannya dan akan ambil alih penanda tanganan sertifikat tersebut”,namun sampai saat ini janji terbit hanyalah isapan jempol.tegasnya,(wir)