Muba,SMI
Hilir mudik dump truck pengangkut tanah yang tidak mengenal waktu termasuk jam sibuk sehingga kerap menimbulkan keresahan para penguna lalu lintas khususnya yang berada dan beraktifitas di jalur hijau jalur lokasi perkantoran.
Dari hasil pantauan media ini Selasa,16/06/2020 Dump Truck masuk dari simpang 4 Rumah pintar kemudian Dump Truck melintas dari depan pendopo bupati, melewati jalan depan Pemkab dan DPRD kemudian menuju arah bundaran dan belok ke kiri, dan begitu terus aktifitas hilir mudik dump Truck pengangkut tanah tersebut.
Sementara dari hasil pantauan kami rambu-rambu lalu lintas di simpang 4 wisma atlit ada larangan Truck, AKDP, Mobil Box masih terpasang rapi,apakah rambu-rambu tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Salah seorang pengguna jalan, warga Kelurahan serasan jaya, Kecamatan sekayu yang namanya tidak mau disebut, mengatakan kami resah dengan adanya dump Truck yang terus mondar mandir Bawak tanah, debu berterbangan hal ini menganggu penguna jalan apalagi ini di jalur ramai jalur perkantoran
“Pada dasarnya kita sebagai warga kami tidak menghalangi pembangunan yang ada di wilayah kita. Tapi apakah harus hak-hak kita sebagai pengguna jalan terganggu?,” bagaimana jika ada kejadian hal yang tidak di inginkan.
kami juga sekarang bertanya kemana petugas patroli Dishub, mengapa petugas tersebut tidak lakukan patroli lagi, jika ada petugas kami yakin walaupun ada aktifitas namun hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi
Pengendara motor lainnya, juga namanya tidak mau disebutkan, meminta agar pihak terkait untuk menertibkan bagi angkutan berat di jalur tersebut.
“Seharusnya truk itu jangan melintas di area lalu lintas yang bebas hambatan atau jalur perkantoran yang sedang padat atau pada jam-jam sibuk Apalagi pada saat kita mau berangkat kerja kendaraan mobil pribadi maupun sepeda motor pada padat.
Kami sebagai pengendara sepeda motor sebetulnya jadi takut melintas di jalan,”dan satu lagi kalu bisa pakai terpal sehingga debu tidak kemana mana, jika tidak pakai terpal jumlah tanah jangan melebihi dump, terakhir kami mintak lantas Muba untuk tegas ungkap nya harap
Ditempat terpisah ketika dihubungi melalui whatsapp Selasa (09/6) Kepala Dinas Perhubungan H Pathi Riduan,S E,ATD,MM mengatakan Dalam kota yg dimane lur??Kalo jalan lingkar Randik itu Jalan Nasional Unit angkutan Barang atau Truk tidak ada larangan mereka beroperasi kecuali ada rambu larangan masuk Selama mereka sesuai dan jelas, Jalan Truk pacak melintas Itu ngangkut ape???Tanah??Biasanya ada dispensasi karena unit kegiatan pembangunan Kalau tidak boleh melintas laju tidak bisa bangun kita.ujarya (wir)