Palembang

Gugatan Cakades Bukit Batu Asmadi Bersama Kuasa Hukumnya Melalui PTUN Palembang Dikabulkan

518
×

Gugatan Cakades Bukit Batu Asmadi Bersama Kuasa Hukumnya Melalui PTUN Palembang Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Gugatan yang di ajukan oleh Asmadi calon kepala desa(Cakades) bersama team dan kuasa hukumnya perihal Sengketa Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan,kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Palembang di kabulkan.

Hal ini disampaikan oleh team dan kuasa hukumnya dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Caramel Coffee & Resto,Jl.Puncak Sekuning,Lorok Pakjo,kecamatan IB.I,Kamis(20/10/22).

Asmadi hadir bersama kuasa hukumnya Ilir Sugiarto,SH dan team pemenangnya Andi Leo, Dede Chaniago beserta rekan.

Dalam konferensi pers tersebut dihadapan awak media,Iir Sugiarto menyampaikan, putusan hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, artinya Surat Keputusan(SK) bupati OKI di batalkan, dengan kata lain, pengesahan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa bukit batu dengan No.218/KEP/D PMD/2022 tertanggal 31 Maret yaitu pengangkatan calon kepala desa terpilih atas nama Rumidah melalui persidangan PTUN Palembang dinyatakan batal.

Ilir Sugiarto,” ini baru upaya hukum pertama,artinya masih ada upaya hukum lanjutan,bilamana dalam hal ini tergugat(Bupati OKI) dan tergugat dua intervensi(Rumidah) bila dalam 14 hari kedepan tidak menyatakan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap”,ujarnya

“Kami meminta kepada bupati segera membatalkan dan mencabut SK pengangkatan serta pemberhentian kepala desa dalam hal ini Rumidah. Selanjutnya segera adakan pungutan suara ulang Pilkades bukit batu kecamatan air Sugihan kabupaten OKI sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku”, tegas Iir Sugiarto

Ditempat yang sama Asmadi menyampaikan, “kepada para pendukung,terutama masyarakat bukit batu jangan kecewa,dengan sangat memungkinkan kami optimis akan melakukan pemilihan ulang karena kami sudah memegang surat dari PTUN Palembang”, ucapnya

Lanjutnya, kepada warga desa bukit batu ,terimakasih atas doa dan dukungan serta perjuangannya, Alhamdulillah hari ini gugatan kita melalui PTUN Palembang di kabulkan”,pungkasnya

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *