Palembang

FKMD Provinsi Sumsel Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejaksaan Tinggi Segera Mengusut Tuntas Diduga Penyelewangan Dana Desa

270
×

FKMD Provinsi Sumsel Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejaksaan Tinggi Segera Mengusut Tuntas Diduga Penyelewangan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI

Forum Komunikasi Mahasiswa Daerah (FKMD) Provinsi Sumatera Selatan Gelar Aksi Damai, menuntut Kejaksaan Tinggi Palembang agar mengusut agar segera mengusut Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa disalah satu Kabupaten, Rabu (28/8/2019).

Aksi dipimpin oleh Muhammad Haikal sebagai Koordinator Aksi, Diki Kurniawan Sebagai Koordinator Lapangan dan Faisal Supriyanto sebagai Penanggung Jawab Aksi.

Muhammad Haikal selaku Koordinator Aksi dalam kesempatan menyampaikan, “Kami Forum Komunikasi Mahasiswa Daerah Yang terdiri Dari Organisasi Organisasi kemahasiswaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga berkomitmen untuk mengeritiki dan mengawasi kebijakan dari Desa, Kabupaten, dan Provinsi kami juga memperingati Kepala Daerah baik Bupati, Gubernur dan Pejabat-pejabat daerah lainya untuk patu dan tunduk akan aturan aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran keuangan untuk tercapainya pembangunan daerah khususnya Desa, “Disampaikannya Pada tuntutan Aksi, Rabu (28/8/2019).

Haikal Juga menambahkan, “Selama 2017 dan 2018, terdapat sembilan kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Sumsel. Motif digunakan mayoritas adalah melakukan fiktif proyek dan mark-up Anggaran, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dari sembilan kasus tersebut tujuh diantaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke

kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat (https://www.merdeka.com/peristiwa/polda-sumsel-catat-ada-9-kasus-korupsi-dana-desa-

modusnya-proyek-fiktif.html ),”

“Namun saat ini kami miris adanya korupsi Patut Diduga dilakukan oleh oknum Kades Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) berinisial Alf dan Oknum Kades Rekimay Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) berinisial “EC”, “Jelasnya.

Sementara itu Diki Kurniawan selaku Koordinator Lapangab menjelaskan,  “penyelewengan dana desa itu, diduga sudah dilakukan selamat 3 tahun beruntun 2016, 2017, 2018. Coba kita bayangkan ini bru yg kita duga satu desa saja bagaimana jika seandainya lebih dari 1 desa apa munkin Provinsi Sumatera Selatan ini rakyatnya akan maju,aman dan sejahtera jikalah keuangan desa Diperuntukan

untuk membangun namun hanya dijadikan untuk memperkayakan diri semata, “Paparnya.

Ia melanjutkan, “Dan menurut informasi yang kami dapatkan dari dua media online dengan link berita http://www.newshanter.com/2019/08/17/diduga-korupsi-dana-desa-bpan-tuntut-kejari-

usut-oknum-kades/ dan http://sumajaku.com/2019/08/18/korupsi-dd-bpan-tuntut-kejari-usut-oknum-kades/

Dana ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp.600.000.000,- Dilaksanakan hanya untuk

renovasi Jalan Lingkar Desa dengan cara di plester ulang bertujuan supaya pekerjaan, ”

“Tersebut tampak seperti baru, kegiatan belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya tidak lebih dari Rp.50.000.000an. Dalam hal belanja Non Fisik masyarakat tidak pernah tau jumlah anggaranya, berapa besaran dan peruntukanya karena tidak dipasangnya papan informasi, “Lanjutnya.

Ditempat yang sama Faisal Supriyanto Selaku Penanggung Jawab Aksi saat dibincangi awak media mengatakan, “Dana ADD tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp. 1.000.000.000, Belanja fisik : Rp.500.000.000. Dilaksanakan untuk membuat saluran air pinggir jalan setapak dan untuk merenovasi jalan setapak desa sepanjang sekitar 100 meter yang diperkirakan hanya menelan biaya tidak lebih dari Rp. 200.000.000,an .Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan, bidang pelaksanaan Pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai Anggaran Rp.500.000.000, hal ini juga tidak jelas realisasinya, ”

“Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2018 Rp. 1.460.267.717, Belanja Fisik : Rp.600.000.000. Anggaran ini kembali di belanjakan untuk melanjutkan kegiatan yang sama seperti (jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *