MUSI BANYUASIN, SMI-
Nampaknya Maklumat dari Kepala kepolisian daerah Sumatera Selatan tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) serta pengerusakan lingkungan hidup, tak di indahkan oleh segelintir oknum pengusaha penambang pasir.
Hasil pantauan awak media ini terlihat beberapa penambang pasir masih beroperasi di wilayah Rantau Panjang dan Sukarame kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, perbedaan harga pun cukup Signifikan sebelum Maklumat kapolda Sumsel keluar , harga pasir sekubik di Muba hanya berkisar lima puluh ribu (Rp.50.000) sampai dengan Tujuh puluh lima ribu (Rp.75.000) tetapi setelah Maklumat keluar harga pasir sekubik di Muba mencapai, seratus lima puluh ribu (Rp.150.000) hingga dua ratus ribu rupiah. (Rp.200.000),Kamis,11/02/2021
Fauzan, salah satu pengusaha penambang pasir saat dibincangi oleh awak media mengatakan, sejak maklumat itu di keluarkan oleh Kapolda Sumsel saya khususnya dan umumnya teman-teman yang tergabung dalam Forum Penambang Pasir Sekayu (FPPS) langsung tidak beroperasi lagi,sampai saat ini kurang lebih sudah Dua Bulan , karena kami warga yang taat hukum, sampai dengan sekarang kami terus berusaha untuk Melegalkan Usaha kami.
Fauzan menambahkan, untuk proses ijin kami sudah melakukan kordinasi dengan DPRD Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Muba, H.Apriyadi, Msi dan instansi terkait, sekarang ijin tersebut masih dalam proses.
Fauzan berharap kepada Pemkab dan Bupati Musi Banyuasin H.Dr.Reza Alex Noerdin untuk bisa membantu kami, supaya izin keluar, Legalkan usaha kami ini, tentunya bila memang tidak melanggar norma-norma yang ada,jangan sampai Pemkab dan bupati Muba sudah membantu kami tapi kedepan malah menjadi Bumerang ke Pemkab dan Pak Bupati ,harapnya.
Hal senada juga di katakan oleh Rosandi salah satu pengusaha penambang pasir di kecamatan Sekayu, kami berharap ijin kami segera di setujui pusat karena ini menyangkut perihal peruk nasi masyarakat banyak yang telah lama berkecimpung di dunia ini, seperti karyawan penambang pasir, Kontraktor Lokal, bahkan Kuli Bangunan semuanya saling berkaitan, bila memang ijin sudah di berikan, kami selaku pengusaha tambang pasir siap untuk memberikan PAD ke Pemerintah.
Saat di Singgung awak Media, sudah berapa pengusaha tambang pasir Muba yang mengantongi ijin ? Rosandi menjelaskan, setahu saya baru ada dua di Muba ini, Doakan ya mas kami segera menyusul,Harapnya.
Seperti di kutip dari Media Infopublik.id selasa (19/1/2021) di ruang Serasan Sekate Pemkab Muba, Sekda Musi Banyuasin Drs. H.Apriyadi. MSi mengatakan, berhubung ini bukan kewenangan pemerintah daerah tapi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, selesai dari rapat ini saya akan segera laporkan ke Bupati dan ajukan rekomendasi terkait zonasi yang mana boleh dan yang mana tidak boleh, bila perlu rekomendasinya ditandatangani oleh Bupati langsung. Tapi ingat, Diskresi ini sifat kebijakannya hanya sementara, jadi kalian penambang pasir harus tetap patuhi aturan dan arahan pemerintah, Polisi dan TNI. Jadi Camat dan pihak terkait lainnya tolong dikawal,”
Ketika dihubungi melalui Whatssap Bupati musi banyuasi(MUBA) Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengatakan Saya akan bantu untuk melengkapi proses perizinan yang ada,tegasnya.(Wir/Ara)