Palembang, SMI
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat [22/5/2026].
Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba.
Jaksa menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.
*Dana TPP Rp160 Juta Belum Dibayar*
Di hadapan majelis hakim, Musni menyebut terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan anggaran kegiatan Dishub Muba, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Pegawai [TPP].
“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni.
Ia merinci dana TPP sekitar Rp160 juta yang seharusnya menjadi hak pegawai sempat memicu gejolak internal karena belum dibayarkan, sementara OPD lain sudah mencairkannya.
“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” kata Musni.
*Dana Talangan Belum Dikembalikan*
Saat ditanya majelis hakim, Musni menegaskan dana talangan pribadi tersebut hingga kini belum dikembalikan terdakwa.
“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegasnya.
Menurut Musni, pihaknya sempat memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang tanpa membawa perkara ke ranah hukum. Waktu yang diberikan hampir dua tahun.
“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ungkapnya.
Hingga akhir Desember 2024 uang belum dikembalikan. Kasus ini kemudian ramai di media sosial hingga akhirnya kepolisian meminta klarifikasi ke Dishub Muba. (nurdin)














