PADANG –SMI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Rapat paripurna ini menandai titik krusial dalam siklus penganggaran daerah. Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta stakeholder terkait.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa dokumen yang disepakati tersebut telah melalui rangkaian tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses dimulai dari penyampaian dokumen pada 15 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah serta pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujar Fadly Amran.
Terkait postur anggaran, Fadly mengungkapkan terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Setelah melalui pembahasan bersama, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,21 triliun. Angka ini meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal yang sebesar Rp2,7 triliun.
Menurut Wali Kota, penambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada sejumlah prioritas strategis daerah.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target tahun ini, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi 2025 lalu, perayaan Hari Jadi Kota Padang, serta mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi dan misi kejayaan Kota Padang,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan perubahan APBD TA 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” pungkas Fadly Amran (herman)














