Muba, SMI
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin meminta keterangan saksi, ketika menggelar sidang perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Andy Harahap yang diduga mencemarkan nama baik Jumi Hamza melalui media sosial (medsos), Senin (13/01/2020).Diketahui korban Jumi Hamza merupakan salah satu anggota Polri Polres Musi Banyuasin yang bertugas di Polsek Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.Sebelumnya, berdasarkan cuitan Andy Harahap yang sinyalir kuat mencemarkan nama baik Jumi Hamza melalui akun di medsos, hingga akhirnya terjerat UUD ITE dan harus menyeret Andy Harahap kemeja hijau.
Ketika sidang sedang berlangsung, salah satu saksi Iwan Hendrawan sempat emosi terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa terlihat selalu memancing – mancing emosi saksi.Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa yang terlihat sengaja melakukan provokasi, akhirnya Iwan Hendrawan tak kuasa menahan emosi sehingga harus memaksa keamanan sidang untuk melerai.
“Ketika ketua hakim memanggil korban saksi dan terdakwa kedepan untuk menunjukan barang bukti berupa printnan screenshot, kemudian pada saat Hakim ketua menyuruh semua kembali ke tempat dan saat itulah terdakwa diduga sengaja menyenggolkan bahunya ke saya,” ujar Iwan.Selanjutnya, pasca insiden tersebut suasana sidang pun sempat memanas dan jeda sesaat. Kemudian setelah situasi membaik hakim pun kembali melanjutkan hingga sidang usai (I)