muba, SMI
Ishariyadi Als Ardi warga Kel. Sungai lilin terpaksa digelandang kekantor polisi, lantaran telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, Senin 27/01/2020 sekira pukul 21.00 wib yang terjadi didalam Los pasar sungai lilin.
Pria yang berusia 23 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1(satu) buah gitar kepada korban Aswindra (40) warga Kel. Sungai lilin yang mengakibatkan luka robek pada bagian kening dan kepala bagian belakang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban adanya tindak pidana penganiayaan, sehingga anggota mengambil keterangan dari si korban. Setelah mendapatkan identitas pelaku anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.”pelaku sendiri berhasil ditangkap, saat ini masih dalam penyidikan kita. Untuk barang bukti dan hasil visum sudah kita amankan”ujarnya.
Lanjut Nando, dari hasil intrograsi yang didapat bahwa korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang bermain gitar.”Ado nian kamu ngambel rokok”ujar korban Aswindra.”nak ngapo kau”jawab pelaku kepada korban.Masih belum puas akhirnya korban bertanya kembali mengenai alat pelaminan yang hilang kepada korban. Pelaku yang tidak senang langsung memukul korban dengan gitar yang dipegangnya sehingga pukul memukul dikeduanya terjadi sampai korban mengalami luka robek pada bagian kening dan kepala bagian belakang.Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak aparat kepolisian Sektor Sungai Lilin guna diproses lebih lanjut.(Feri)