MUARA ENIM,SMI
Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, mengamankan seorang pria berinisial RN (23) yang diduga menguasai senjata api (senpi) tanpa hak di Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api.
Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri TEP, S.H., M.H. untuk memimpin Team Battaosai melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil tindakan kepolisian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sejumlah amunisi.
Tersangka RN diketahui merupakan karyawan swasta berusia 23 tahun dan tercatat beralamat di Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Setelah diamankan oleh personel Polsek Gelumbang, tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga terlibat tindak pidana setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, serta tujuan tersangka menguasai senjata tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Pidum Polres Muara Enim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














