Musi Banyuasin

Di Duga Belum Kantongi Surat Izin, Dermaga PT PMK Sudah Operasi

333
×

Di Duga Belum Kantongi Surat Izin, Dermaga PT PMK Sudah Operasi

Sebarkan artikel ini

Muba, SMI

Diduga PT PMK (Panji Mahakarya) Belum Kantongi izin,  dan Diduga Dermaga PT PMK di bangun di atas hutan Kawasan dan dermaga tersebut diduga tidak layak atau belum standar seperti aturan dermaga,  namun sangat di sayangkan walaupun masih kurang,  PT ini sudah Operasi dan ada kegiatan Bongkar Muat

Dari hasil Pantauan media ini langsung di lokasi PT PMK,  kegiatan sudah berjalan dan operasi minggu (19/4),  melakulan bongkar muat Koral Split dengan Tongkang, dan mobil Truk melakukan angkut dan diduga beban mobil juga Melebihi Tonase

Pimpinan PT.PMK( Panji Mahakarya )     melalui keterangan dari karyawan di dermaga  yang tidak mau  disebutkan namanya,  untuk itu kami tidak tau,  kalu tidak salah hanya memiliki surat Rekomendasi dari  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin   yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) Drs.Apriadi M.Si dengan Nomor 550/634/Dishub/2020 Perihal Permohonan izin kepada Pemilik Pelabuhan PT.PMK(Panji Mahakarya)  untuk  pembongkaran material Batu Seplit milik  PT. Cemerlang Abadi Nusa  Ex. PT.BRU.

Dalam surat tertanggal 2 April 2020 tersebut berisi, sehubungan dengan adanya surat dari PT PMK ( Panji Mahakarya  nomor  550 / 634 / Dishub tanggal 2  April 2020 Perihal pembongkaran dan  pengangkutan material batu Seplit di Dermaga milik PT PMK , maka pihak terkait mohon diberikan izin melakukan pembongkaran material agregat batu Seplit di dermaga tersebut.

” Pihak Karyawan PT.PMK yang tidak mau di sebutkan, mengatakan hanya ada surat dari Dishub Perihal pembongkaran material batu seplit tersebut digunakan Untuk pekerjaan Pengaspalan Jalintim Ruas Batas Jambi – Peninggalan Sepanjang 39.15 km  untuk menunjang kelancaran  arus lalu lintas Ungkapnya,”

Sementara itu Kepala Desa Pinang Banjar Aman Mahmud menegaskan pihaknya tidak memiliki legalistas untuk melegalkan karna status dermaga itu  saya  tidak tau persis pengurusannya   “Kita tidak punya legalitas tuk memberi izin,”ujarnya singkat.

Diketahui aktivitas bongkar muatan batu split perusahaan PT.PMK Kontraktor  yang bergerak dibidang pekerjaan Peningkatan Pengaspalan dan Pembangunan jalan hingga kini masih tetap melakukan aktivitas dengan memindahkan batu split tersebut ke AMP (Aspal Mixing Plant) yang berada di Desa Srigunung Km 128 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Terlihat Puluhan unit mobil dump truck keluar masuk dari Dermaga milik Pt. PMK yang ada  Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin ke AMP Pt.Bruw di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin  dan dilokasi Dermaga terdapat 1 unit tongkang MATAHARI 3613 dan 1 Kapal Titan yang bersandar di Dermaga tersebut ,dan  2 unit alat berat excavator Jenis Cat untuk  memindahkan  batu split itu dari Tongkang  ke mobil dump truck yang diangkut diduga ke AMP (Aspsl Mixing Plan ) PT.Cemerlang Abadi Nusa  yang terletak di jalintim Km 128 tepatnya di dusun 2 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin.

Sebelumnya, adanya aksi bongkar muat batu split di dermaga Sungai Dawas Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba)   diduga kuat ilegal.

Pasalnya, menurut pengakuan Kepala Dinas Terpadu satu Pintu DPMPTSP( Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) menegaskan status dermaga PT PMK tersebut belum memiliki Izin resmi hanya izin awal

Ditempat terpisah Menurut Pengakuan Humas Pt.Pertamina EP Ramba di Desa Pinang Banjar ( Area West Ramba) Wahyu mengatakan pihak
PT.PMK sampai Saat ini Mobil Dump truk pengangkut material Batu seplit  secara tertulis belum pernah mengajukan surat izin perlintasan Jalan Milik Pertamina, ungkapnya.

Hari ini kamis (23/4/2020) PT PMK  beraktivitas membongkar lagi material batu seplit seperti sebelumnya, warga setempat memohon kepada yang terkait segera menghentikan aktivitas PT.PMK Sebelum Dermaga tersebut mengantongi Izin yang Jelas,

Sementara Kabag Tapem didampingi ilham terkait izin PT PMK,  yang di kami izin koral bukan dermaga di luar itu tidak ada dan kami kurang paham,  untuk lebih lengkap coba konfirmasi langsung ke Dishub ujarnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *