Musi Banyuasin

Desak Evaluasi Kinerja Penanganan Kasus Pertanahan, A2KI Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sumsel

1366
×

Desak Evaluasi Kinerja Penanganan Kasus Pertanahan, A2KI Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang – SMI

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, pada Senin (26/5/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral atas dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan oleh Polres Ogan Ilir.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi A2KI, Maulana AHA, S.H., menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kapolda Sumsel agar segera mengevaluasi kinerja aparat penyidik di Polres Ogan Ilir, khususnya terkait laporan yang telah bergulir selama hampir 10 bulan namun dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Kami menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan yang telah lama dilaporkan namun belum mendapatkan kepastian hukum,” tegas Maulana kepada wartawan.

A2KI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja Kasat Reskrim, Kanit, serta Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir atas dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan.

Mempertanyakan kejelasan dan perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VW2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengacu pada berbagai regulasi sebagai dasar hukum, di antaranya:

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara menyampaikan aspirasi secara damai.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 13 dan 14, yang mengatur tugas Polri dalam penegakan hukum secara profesional.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 17 dan Pasal 11 ayat (1), yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum terkait hak atas tanah.

Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang menekankan prinsip kerja jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Maulana juga menyampaikan, apabila tuntutan aksi tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan ke Markas Besar Polri di Jakarta.

“Jika tidak ada respons yang konkret, kami siap melanjutkan aksi di Mabes Polri,” ujar Maulana.

Selepas aksi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Polda Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir terkait penanganan perkara.

“Kami menerima aspirasi ini dan akan melakukan konfirmasi kepada Polres Ogan Ilir. Rencana ke depan, akan digelar gelar perkara sebagai langkah tindak lanjut,” jelas AKBP Munasdim.

Aksi berlangsung damai dan tertib, serta mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan komitmen dari Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini. (Riela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *