Muba- SMI
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus Berusaha Maksimal mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk mematuhi semua Protokol Pencegahan Covid 19.
Kali Ini Bupati Musi Banyuasn Dodi Reza Alex mengajak warganya untuk mematuhi imbauan dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang telah mengeluarkan Surat Edaran No P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA.
“Dimana kalau melaksanakan prosesi akad nikah di KUA harus
membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang,” terang Dodi.
Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
“Selain itu, petugas serta wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” tambahnya.
Dijelaskan Dodi, untuk kegiatan akad nikah diluar KUA diharuskan ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
“Kemudian juga untuk membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang,” terangnya.
“Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” tambahnya.
Selain administrasi ditiadakan.
Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
“Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan serta Lebih lanjut, agar selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Selain itu Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin juga menghimbau kepada seluruh Camat bersama TNI, Polri dan Kades dalam wilayah Kabupaten Muba agar terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya menerapkan social distancing (menjaga jarak antar manusia).
“Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan ditindaklanjuti melalui Maklumat Kapolri,” pungkasnya.(02)