Musi Banyuasin

Beredarnya SK Kades Lumpatan MUBA Menjelang Pilkades Serentak

3113
×

Beredarnya SK Kades Lumpatan MUBA Menjelang Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI –

Menjelang Pesta Demokrasi Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal,17/10. bukannya membuat masyarakat Desa Lumpatan nyaman dan tenang malah masyarakat diduga dibuat gaduh, heboh serta gempar pasalnya telah beredar lembaran kertas berlogo burung garuda yang bertuliskan Petikan Surat Keputusan Kepala Desa (Kades) Lumpatan “TENTANG PENERIMA HASIL PLASMA DESA”.

Ditengah – tengah masyarakat yang diduga diedarkan atau disebar luaskan oleh  pendukung salah satu calon kades Nomor Urut 01 ke warga – warga guna memperoleh suara terbanyak dalam pilkades nanti sehinga membuat warga yang merupakan pendukung kandidat calon kades Nomor Urut 02 dan 03 pada hari kamis,13/10 beramai – ramai mendatangi Kantor Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Propinsi Sumatera- Selatan,Jum’at,14/10/2022

Kedatangan kami ke kantor camat Sekayu ini hanyalah untuk meminta dan memohon kepada Camat Sekayu M. TAISIR GUNAWAN, S.Sos. MM untuk menindaklanjuti tentang kebenaran dari petikan SK kades tersebut secara berkeadilan karena menurut kami ada dugaan-dugaan kecurangan di Pilkades ini khususnya di Desa Lumpatan , yang tidak dapat kami terima tanpa adanya pengusutan dari pihat yang berwenang, ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Salah satu warga Lumpatan yang juga tidak mau disebutkan namanya yang merupakan salah satu angota Badan Pengawas Desa (BPD) ketika ditanya tentang Petikan SK kades tersebut dia mengatakan kami dari BPD khususnya saya tidak pernah mengetahui kalau ada SK Kades tersebut karena saya tidak pernah diikut sertakan dalam pembentukan rancangan SK kades tersebut saya baru mengetahui dan diduga setelah beredarnya SK tersebut ke warga kurang lebih sebanyak 700 warga Desa Lumpatan telah menerima SK tersebut yang sebelumnya warga dimintai untuk mengumpulkan KK dan KTP serta pas foto.

Sama halnya dengan saudara Albet yang juga warga lumpatan,salah satu orang dari sekian banyak yang menerima Petikan Surat Keputusan Kepala Desa dengan Nomor Urut surat 514 mengatakan memang ada oknum yang datang kerumah saya dan menjelaskan prihal dari isi SK tersebut kalau mau ikut.

Maka saya harus mengumpulkan KK,KTP serta pas foto namun pada saat itu saya tidak memiliki pas foto yang diminta maka hanya KK dan KTP saja yang kasihkan setelahnya saya tidak berharap banyak lagi karena oknum tersebut mengatakan kalau tidak ada pas fhoto maka tidak dapat ikut atau masuk kedalam yang sebagaimana dijelaskan dalam SK Kades tersebut tetapi selang beberapa hari saya diantarkan atau dikasihkan SK Kades tersebut.

Ditempat yang sama diruangan kerjanya pada hari kamis,13/10. Bapak M. TAISIR GUNAWAN, S.Sos. MM Camat Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba Propinsi Sumatera Selatan Mengatakan, saya belum mengetahui Petikan Surat Keputusan Kepala Desa (Kades) Lumpatan “TENTANG PENERIMA HASIL PLASMA DESA” kalau untuk Desa Bailangu saya mengetahui karena saya ikut hadir dalam serah terima antara Desa bailangu dengan pihak PT disamping itu Desa Bailangu mengadakan Musyawarah Desa terlebih dahulu untuk menetapkan siapa – siapa warga yang berhak ikut atau menerima hasil dari plasma tersebut.

Taisir juga menjelaskan untuk permasalahan dari SK yang telah beredar ditengah – tengah masyarakat Lumpatan tersebut berhubung Pj kades untuk Desa Lumpatan barusan selesai dilantik maka saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pj kades Desa Lumpatan bapak susilo untuk memangil saudara ABD FATTAH guna menjelaskan kebenaran dari SK tersebut.

Apabila nantinya SK tersebut tidak dapat dipertangung- jawabkan kebenaranya maka kita akan meminta kepada saudara ABD FATTAH untuk mengumumkan kepada masyarakat dan menarik, kembali SK yang telah dikasihkan kepada masyarakat sebelum waktu pilkades serentak nanti,ujarnya,(wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *