
Palembang,SMI
sunggu tak patut di contoh, salah satu idtansi pemerintah yag searusnya berikan conth baik namun memberikan Pemandangan tak biasa terlihat di kantor dinas ketenaga kerjaan kota palembang di jalan kapten anwar satro senin pagi memperlihatkan tiang dengan bendera sangsaka merah putih robek, kusam dan tidak terawat sangat memperhatinkan dan tak patuh di jadikan teladan apalagi 17 agustus sebentar lagi.
Kejadian ini menjadi sorotan, dan saya selaku Anggota ormas pemuda pancasila kecamatan sukarami menyangkan dan merasa sedih apa yang terjadi, untuk pemasangan bendera di sengaja atau tidak sengaja itu kesalahan besar apalagi bendera itu berkibar di halaman kantor pemerintahan, yang membuat kami tambah aneh, dari pagi para para pegawai stap dan masa tidak melihat.terangya (senin 27/07/20)jam 10:00 wib.
padahal hal ini sudah di atur UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Atas kejadian ini Aprika waka pac pemuda pancasila kecamatan sukarami meminta walikota palembang,wakil walikota palembang dan sekda kota palembang memberikan teguran keras dan sangsi kepada kepala dinas dan stap yg ada di kedinasan ketenaga kerjaan tersebut, itu bukan la ketredoran, tapi buah dari kebiasaan tidak peduli akan tanggung jawab bernegara.saya berharap hal ini tidak adadi dinas lain .ujarnya (Muslim)



















