Palembang

BARIKADE 98 SUMSEL BERSAMA PETANI

411
×

BARIKADE 98 SUMSEL BERSAMA PETANI

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI

Persoalan masih rendahnya harga gabah di sumatera selatan, menjadi perhatian khusus banyak pihak, dengan total luas lahan panen  sebanyak 539.316 hektar dapat menghasilkan  gabah yang cukup tinggi dan menjadikan sumatera selatan sebagai penghasil beras no 5 di indonesia, berdasar data BSP produksi gabah petani sumatera selatan selama tiga tahun terakhir, gabah yang dihasilkan tahun 2018 sebanyak 2.994.191.84 ton ,tahun  2019 sebanyak   2.603.396.24 ton,tahun  2020 sebanyak 2.696.877.46 (* data BPS Sumsel  ), dengan hasil produksi yang melimpah tersebut seharusnya tidak terjadi persoalan untuk petani.

Tata niaga gabah dan beras sebagaiman diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 menugaskan bulog yang memiliki Fungsi: Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG, Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras, Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Selain fungsi, bulog juga di berikan Kewenangan dalam hal : Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; ,Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.

Dari apa yang menjadi fungsi dan kewenangan tersebut seharusnya tidak terdapat persoalan mendasar soal tata kelala beras dan gabah di sumsel saat ini, PERMENDAG NO 24 TAHUN 2020 Menjadi dasar dalam pembelian beras di tingkat petani oleh bulog dengan HPP, PERMENTAN NO 3 TAHUN 2017 menjadi Dasar pembelian gabah diluar kwalitas pemerintah di penggilingan dan pembelian  beras di luar kwalitas gudang  bulog.

Realiatas yang yang terjadi di sumsel sangat memprihatinkan, peran bulog yang harusnya menjadi operator sekaligus regulator itu diduga tidak berjalan, kehadiran tiga  pengusaha besar  PT. Rusna Jaya Putra Pangan,  PT. Buyung Poetra pangan, PT. Karya Jaya Mandiri, sebagai pemain gabah dan beras di Sumsel yang menjadi mitra bulog, sebagai mitra bulog ketiga perusahaan tersebut bertugas  membeli gabah petani  dan menjual beras ke bulog.

Menyikapi kondisi  ini BARIKADE 98 SUMSEL, manyampaikan tinjuan hasil investigasi/ repotese lapangan dan media sehingga kami menarik beberapa kesimpulan sementara  mendasar  atas adanya dugaan praktek monopoli dan kartel dalam  bisnis beras di Sumsel, hal ini di dapat di amati  dari praktek tata kelola gabah dan beras di sumsel yang melibatkan BULOG, perusahaan ricemilling/cukong, pemerintah daerah,  dan BUMD.

Lemah nya peran bulog  sebagai regulator dan oprator dalam tatakelola gabah dan beras selama ini, terindikasi adanya  intervensi dan main mata para cukong yang menjadi bagian dalam rantai bisnis bulog,  mengapa hal ini dapat kami sampaikan sehubungan hasil investigasi/kajian/telaah  tehadap  objek kinerja Bulog  didapati temuan yang mengarah pada upaya dugaan permainan  mafia dan kartel yang mengkooptasi BULOG Sumsel dan  Pemerintah Sumatera selatan dalam kaitanya dengan tata kelola produksi gabah /beras, tata kelola logistik dan distribusi gabah dan beras  diantaranya :

1. Adanya  kebijakan bulog yang “tertunda” dari tahun 2016 untuk membangun ricemilling dan gudang di banyuasin.

2.  Pembangunan dua  pabrik ricemiling besar baru  di sumsel sepanjang tahun 2000

3. Tidak masuknya Sumsel menjadi salah satu dari 13 daerah (Bojonegoro, Magetan, Jember, Banyuwangi, Sumbawa, Sragen, Kendal, Subang, Bandar Lampung, Karawang, Cirebon, Luwu Utara, dan Grobogan) yang  akan dibangun  Modern Ricemilling Plant (  MRMP)  lengkap oleh bulog secara nasional disentra penghasil beras.

4. Di buatnya 2 BUMD ( PT SAI , dan  BUMD Sei Sembilang  yang menyalurkan beras di kalangan ASN  di Sumsel
Berdasarkan fakta lapangan yang kami sampaikan  diatas, bahwa  dugaan praktek mafia dan kartel beras disumsel makin mendekati kenyataan jika dilihat dari ciri- ciri  kartel  diantaranya : Adanya persekongkolan antar beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan bisnis, Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan bisnis, Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa pengusaha.(literatur)
Sehingga untuk menyikapi kondisi akut  tahunan  persoalan   rendahnya harga gabah  ditangan petani, persoalan tingginya harga beras dipasaran serta dorongan   terciptanya   tata kelola niaga beras dan gabah yang adil.

Sementara BARIKADE 98 SUMSEL  menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pihak terkait  :

1. Meminta kepada DIREKTUR UTAMA PERUMBULOG untuk mengalokasikan pembangunan 3 RiceMilling Plant dengan kapasitas produksi 90Ton /Jam di Sumatera Selatan untuk mendukung kinerja BULOG dalam  menyelamatkan harga  gabah ditingkat petani sesuai dengan HPP.

2. Mendorong dan meminta kepada DIREKTUR UTAMA BULOG untuk melakukan reorganisasi ,mitra bulog sumsel sebagai bagain dari upaya pencegahan praktek kartel dan monopoly

3. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk mempercepat rencana  usulan pembangunan Ricemilling plant di Sumsel kepada perum BULOG.

4. Mendesak Kapolda Sumsel  untuk dapat menurunkan tim gakum  untuk melakukan penyidikan,penyelidikan adanya dugaan praktek kartel, dan monopoli tata kelola gabah dan beras di Sumsel

5. Meminta Gubernur Sumsel untuk mengambil langkah strategis terhadap potensi terjadinya praktek monopoli dan kartel terhadap empat  ricemiling besar di sumsel

6. Mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk melahirkan kebijakan politik yang pro terhadap petani Sumsel dengan perda t anti monopoly  beras dan gabah

7. Mendesak Gubernur untuk mengeluarkan kebijakan insentif terhadap selisih harga jual gabah pada saat panen di luar HPP.

8. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menertibkan BUMD yang dijadikan alat perpanjangan tangan mafia beras dan gabah di sumsel .

Cepat atau lambat tindakan yang akan diambil oleh Direktur Utama Bulog, Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel akan menjadi catatan bersama bagai kaum tani di Sumsel, keringat yang tiap hari menetes akan menjadi sanksi bahwa negara tidak boleh kalah oleh para mafia dan kartel pangan, sudah cukup 30 tahun sumsel dikusai kartel dan mafia beras dan gabah saatnya kembalikan kedaulatan pangan ketangan BULOG sebagai regulator dan oprator ketahanan pangan nasional.

BARIKADE 98 SUMSEL akan mengawal usulan pembangunan RICEMILLING di sumsel sebagai salah satu solusi menjaga marwah BULOG dan pemerintah dalam menegakan aturan soal HPP beras,

BARIKEDE 98 SUMSEL akan senantiasa  mendukung terwujudnya program ketahanan pangan presiden Jokowi di segala lini hingga titik darah terakhir!!, karena persoalan pangan adalah persoalan bangsa, persoalan tanggung jawab negara terhadap rakjatnya! Persoalan dalam mewujudkan sila ke lima pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara025 MARET 2021 demikian disampaikann ANDREAS OP Korlap Indra H, Iskadar Z (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *