Palembang

Aliansi Keadilan Untuk Perkara Alm.Brigadir J , Gelar Aksi Damai di Kejati Dan Pengadilan Tinggi Sumsel

1364
×

Aliansi Keadilan Untuk Perkara Alm.Brigadir J , Gelar Aksi Damai di Kejati Dan Pengadilan Tinggi Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI

 

Aliansi Keadilan Sumatera Selatan(Sumsel) untuk perkara Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J),gelar aksi damai di kejaksaan dan pengadilan tinggi Sumsel, Rabu,14/09/22 Ratusan peserta aksi massa yang tergabung dari 25 aliansi berada di luar pagar gedung kejaksaan tinggi Sumsel,sempat memanas, bersitegang,saling dorong bersama pihak keamanan untuk memaksa masuk ke halaman gedung kejati.

Setelah melalui perundingan akhirnya koordinator lapangan(korlap) dan koordinator Aksi(Korak) didampingi beberapa peserta aksi dipersilahkan masuk untuk melakukan mediasi.

Desmon Simanjuntak,SH sebagai Korak menyampaikan, “kami dari aliansi keadilan Sumsel untuk perkara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J) mendukung penuh kepada jaksa agung,melalui jaksa penuntut umum agar kasus ini dapat berjalan secara objektif,transparansi,berintegritas dan akuntabel”,jelasnya

Lanjut Desmon,”apabila dalam proses sidang pengadilan Putri Candrawati terbukti memenuhi unsur dugaan dalam pasal 340 Kuhp,kami berharap kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan,karena demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sudah jelas yang di sangkakan dalam pasal 340 kuhp tidak ada yang tidak bisa di tahan sebab kasus pembunuhan berencana merupakan kasus berat dengan hukuman maksimal dihukum mati”,ujar Desmon

Ditempat yang sama,dalam tanggapannya Kepala Sesi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Sumsel Mohd.Radyan,SH.MH menjelaskan,”terimakasih kepada aliansi keadilan Sumsel sudah memberikan kami dukungan moril atau yuridis normatif,agar kami bisa bekerja secara profesional dan berintegritas”,ucapnya

Lanjut Radyan”dalam proses siapa saja di mata hukum semuanya sama(equality before the law),karena kasus ini penyidik sudah menerapkan pasal 340 juncto 55,56 dan 338 kuhp proses sidangnya juga bukan di Kejati Sumsel marilah kita pantau dan kita perjuangkan secara bersama – sama”,pungkas Radyan

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *