Muba, SMI
Kamis 01/07/2021. Terkait telah ditahannya ADC Oknum ASN Muba yang melakukan perbuatan tidak senonoh (Cabul) kepada Bidan senior MY di Puskesmas tempat ADC bertugas Sudisman.,SH.MH. selaku kuasa Hukum korban My angkat bicara.
Sudisman mengatakan karena proses hukumnya sudah berjalan rencana besok Jumat 02/07/2001 kami akan mendampingi pelapor guna mendatangi kantor inspektorat kabupaten Musi Banyuasin di bagian penindakan tinggal lagi kita lihat Bagaimana proses tindakan tersebut secara administrasinya apakah tersangka nantinya diberhentikan atau ada saksi lainnya.
Sudisman menambahkan, untuk pasal 281 tersangka diancam dengan kurungan penjara 2 tahun 8 bulan saya kurang tertarik Tetapi saya lebih tertarik ke pasal 289 dengan tuntutan 9 tahun penjara, untuk target tuntutan kami jelas harus Maximum 9 tahun kurungan dan harus di Copot dari ASN nya terangnya.
Sementara kepala BKSDM Kabupaten Musi Banyuasin melalui sekretarisnya Rudyanto mengatakan, terkait masalah ini kami belum bisa mengeluarkan Statmen apapun karena kami masih harus menunggu hasil dari Inspektorat Apakah ADC ini akan dikenakan” disiplin sedang atau berat .ujarnya.(wir)