Musi Banyuasin

AD Diamankan Polsek Keluang Usai Ditemukan Pria Tewas Di Lahan Kebun Sumur Minyak Ilegal

37
×

AD Diamankan Polsek Keluang Usai Ditemukan Pria Tewas Di Lahan Kebun Sumur Minyak Ilegal

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI-

Seorang pria paruh baya meninggal dunia pada selasa malam (8/10/2024) didekat kebun lahan sawit milik PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba diduga akibat usai menghirup gas dari sumur minyak ilegal milik AD (45).

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata menjelaskan Berdasarkan hasil olah TKP Bersama Pihak PT Pertamina ditemukan beberapa kandungan gas pada area sumur minyak tersebut berupa gas metana low exsplosive limit :53 %, O2 : 20,3 %, H2S : 0 PPM DAN CO2 : 0 PPM.

“Korban diduga tewas akibat menghirup gas beracun, karena area sekitar sumur memang penuh dengan kandungan gas yang mematikan,” jelas Yohan.

Tersangka AD Menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada keesokan harinya usai kejadian peristiwa dikarenakan tsk mengakui bahwa sumur minyak ilegal tsb miliknya. Setelah sebelumnya sempat mendapatkan himbauan dari pihak kepolisian untuk menghentikan operasinya

“Tersangka sudah diperingatkan dan bahkan menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan,” ujar Yohan.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 52 undang-undang ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka ke – 7 undang-undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang -undang jo pasal 359 kuhpidana, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki
perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *