Musi Banyuasin

Rudi Hartono Berakhir di Kamar Jenazah

452
×

Rudi Hartono Berakhir di Kamar Jenazah

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI
Melawan petugas akhirnya pelarian Rudi Hartono (30) pelaku pencurian dan kekerasan (curas) warga Desa Dayung Kecamatan Batanghari Leko keo didor Team Serigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama polsek sungai lilin kemarin (05/09/2020) sekira pukul 01.30 Wib.

Aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, lantaran pelaku melawan dan membahayakan.

Pelaku meninggal dunia setelah terkena timah. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH S.Ik, didampingi Kasat Reskrim AKP Delli Haris SH dan Kanit Pidum IPDA Nazirin SH, mengatakan pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena memang terdapat laporan di beberapa wilayah Polsek di tahun 2019, diantaranya di Kecamatan Bayung Lencir melakukan penodongan terhadap ibu hamil, kemudian di tahun 2019 bulan Oktober melakukan tindakan perampasan sepeda motor di jalan dan mengambil sejumlah uang.

“ Ada juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tauke karet dengan mengambil sejumlah uang. Pelaku menjalankan aksinya dengan kekerasan dengan menggunakan senpira jenis Revolve,” jelasnya.

Atas hal tersebut, pelaku sangat pantas diberikan tindakan tegas. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama lima rekan lainya diantaranya Heri Ismail Bin Suhardi (30) warga Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir sudah ditangkap, kemudian Avivta Ala Ujang Kribo Bin Manan (Sedang menjalani hukuman), Adris alias Idris Bin Samsul (Sedang menjalani hukuman), dan Sidi Alias Otong (Meninggal Dunia), Rudi (Meninggal Dunia) umur 30 Tahun alamat desa pinang banjar kecamatan Sungai lilin.

“ Polres Muba menghimbau, siapa pun yang melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, tentu akan ditindak tegas, siapa pun itu. Jadi ini salah salah satu contoh, Polres Muba terus siap mengawal Harkamtibmas, oleh karena itu tindakan diberikan ke pelaku sudah sangat pantas,” tegas Erlin.(wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *